Kesulitan Air Bersih, Warga Desak Audit Enam Sumur Artesis Bantargebang
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Kerusakan mesin yang berulang, distribusi air yang terhenti, serta minimnya informasi kepada masyarakat memicu desakan agar Pemerintah Kota Bekasi mengaudit enam titik proyek sumur artesis di sekitar TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu.
Warga meminta audit dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek teknis, keuangan, dan lingkungan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pembangunan fasilitas air bersih yang didukung anggaran miliaran rupiah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai perencanaan, memenuhi spesifikasi teknis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sorotan warga tidak hanya tertuju pada kerusakan mesin. Mereka juga mempertanyakan kualitas pekerjaan pengeboran, kapasitas peralatan, efektivitas jaringan distribusi, hingga transparansi biaya pemeliharaan fasilitas tersebut.
“Patut diduga kualitas mesin-mesinnya mungkin rendah karena sering rusak. Seperti kasus sumur artesis di wilayah RT 004/RW 003 Kelurahan Sumurbatu, posisinya angat dekat dengan pembuangan sampah. Jadi, kami menduga, tidak ada studi kelayakan mengenai yang ideal atau bagus untuk pembuatan sumur artesis yang kemarin diprotes warga,” ujar Suyoto Notonegoro, warga Kecamatan Bantargebang, Selasa (13/10/2026).
Menurut Suyoto, kondisi tersebut perlu ditelusuri secara objektif untuk mengetahui penyebab gangguan pelayanan. Pemeriksaan diperlukan guna memastikan apakah kerusakan berkaitan dengan kualitas peralatan, pelaksanaan pekerjaan, pemeliharaan, atau faktor teknis lainnya.
Kedalaman Pengeboran dan Spesifikasi Mesin Dipertanyakan
Warga mengungkapkan sejumlah dugaan ketidaksesuaian yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan penelusuran dokumen proyek.
Salah satu yang dipersoalkan adalah kedalaman pengeboran. Beredar informasi di kalangan warga bahwa sumur artesis seharusnya memiliki kedalaman lebih dari 100 meter hingga sekitar 150 meter.
Namun, angka tersebut baru dugaan warga, belum terverifikasi secara independen dan belum dapat dipastikan sebagai spesifikasi yang diwajibkan dalam kontrak setiap proyek.
“Karena itu, kami meminta pemerintah membuka dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis untuk dibandingkan dengan kondisi aktual di lapangan. Pemeriksaan diperlukan guna memastikan kedalaman pengeboran sesuai desain, kondisi hidrogeologi setempat, dan tujuan pemenuhan kebutuhan air bersih,” kata Suyoto.
Warga juga menduga terdapat pekerjaan berupa pendalaman sumur artesis yang sudah ada, salah satunya di titik dekat Kantor Kelurahan Sumurbatu.
Dugaan tersebut perlu diklarifikasi melalui dokumen kontrak, gambar perencanaan, berita acara pekerjaan, serta hasil pemeriksaan fisik. Langkah ini penting untuk memastikan ruang lingkup pekerjaan yang dibayarkan sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.
Selain kedalaman pengeboran, warga mempertanyakan kapasitas dan kualitas mesin pompa, kesesuaian spesifikasi peralatan, serta ketahanan mesin selama beroperasi. Kerusakan yang berulang dinilai perlu dievaluasi agar tidak terus mengganggu pasokan air bersih kepada masyarakat.
Dua Sumur Berjarak 50 Meter, Cakupan Layanan Dipertanyakan
Persoalan lain muncul di wilayah RT 004/RW 004 Kelurahan Sumurbatu. Menurut Suyoto, terdapat dua titik sumur artesis yang berjarak sekitar 50 meter dan disebut melayani kebutuhan air bagi tiga hingga empat RT.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai dasar penentuan lokasi, kapasitas produksi setiap sumur, debit air yang tersedia, jumlah sambungan rumah, serta cakupan pelayanan yang direncanakan.
Pemerintah perlu menjelaskan apakah penempatan kedua fasilitas tersebut didasarkan pada kajian kebutuhan air masyarakat, kondisi sumber air tanah, dan perhitungan teknis jaringan distribusi.
Jika kapasitas produksi mencukupi tetapi air tidak menjangkau seluruh warga, persoalan mungkin terletak pada jaringan distribusi atau pengelolaan layanan. Sebaliknya, jika debit air maupun kapasitas pompa tidak memadai, desain dan kemampuan instalasi perlu dievaluasi.
Tanpa keterbukaan data mengenai kapasitas produksi dan jumlah penerima manfaat, masyarakat akan kesulitan menilai apakah anggaran yang telah dikeluarkan sebanding dengan hasil yang diperoleh.

“Program sumur artesis ini dibangun menggunakan anggaran miliaran rupiah dari bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, warga yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu justru masih kesulitan mendapatkan air bersih ketika mesin rusak,” kata Suyoto.
Ia menegaskan bahwa air bersih merupakan kebutuhan mendasar, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan pembuangan sampah dan bergantung pada fasilitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ketika mesin berhenti beroperasi, warga terpaksa mencari sumber air alternatif. Situasi semakin sulit ketika tidak tersedia informasi yang jelas mengenai penyebab kerusakan, jadwal perbaikan, dan perkiraan waktu pemulihan pelayanan.
“Kalau mesin rusak, warga seharusnya segera diberi tahu. Jangan sampai masyarakat menunggu air yang tidak kunjung mengalir tanpa mengetahui penyebab kerusakan maupun kapan pelayanan kembali normal,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Audit Harus Menelusuri Anggaran hingga Manfaat
Atas berbagai persoalan tersebut, warga mendesak agar audit terhadap enam titik sumur artesis tidak berhenti pada pemeriksaan kondisi mesin. Audit juga perlu menelusuri seluruh rangkaian proyek, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengoperasian dan pemeliharaan.
Dari aspek teknis, pemeriksaan perlu mencakup kedalaman sumur, hasil uji debit, kualitas air, kapasitas pompa, spesifikasi mesin, kondisi instalasi, serta efektivitas jaringan distribusi.
Sementara dari aspek administrasi dan keuangan, dokumen yang perlu diperiksa antara lain kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume pekerjaan, bukti pengadaan peralatan, berita acara serah terima, serta realisasi anggaran pemeliharaan.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, anggaran yang dibelanjakan, pekerjaan yang dilaksanakan, dan manfaat yang diterima masyarakat.
Warga juga meminta agar aspek lingkungan menjadi bagian dari audit, termasuk pemeriksaan kualitas air dan kondisi sumber air tanah. Dengan demikian, fasilitas yang dibangun tidak hanya berfungsi secara teknis, tetapi juga menyediakan air yang memenuhi persyaratan kualitas untuk kebutuhan masyarakat.
Disperkimtan Diminta Berikan Penjelasan
Seorang sumber yang mengaku mengetahui persoalan tersebut, yang bekerja di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi menyatakan bahwa masalah ini telah disampaikan kepada kepala bidang terkait.
“Saya juga sudah sampaikan ke Kabid Perumahan dan Permukiman,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Namun, penyampaian informasi secara internal dinilai belum cukup untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat. Pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi enam sumur artesis, riwayat kerusakan, langkah perbaikan, serta rencana evaluasi terhadap kualitas pekerjaan dan pelayanan.
Hingga berita ini ditayangkan, Disperkimtan Kota Bekasi maupun Wali Kota Bekasi Tri Adhianto belum memberikan tanggapan resmi atas persoalan tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan, tetapi belum diperoleh jawaban.
EditorPublik.com tetap membuka ruang bagi Disperkimtan, Pemerintah Kota Bekasi, pelaksana proyek, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi serta menyampaikan dokumen atau data pendukung demi pemberitaan yang berimbang.
Desakan audit ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan mesin yang rusak atau air yang tidak mengalir. Anggaran yang telah dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan manfaat program harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang menjadi sasaran. (Meha)

