BERITA UTAMAMEGAPOLITANPOLITIK

Antisipasi Pandemi Covid 19, Mendagri Himbau ASN Kemendagri dan Pemda Berhati Hati Naik Kendaraan Umum

JAKARTA EditorPublik.com, Kapuspen Kemendagri yang juga Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri, Bahtiar, mengklarifikasi berita yang menyebutkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian  melarang operasional ojek online atau konvensional saat pandemi Covid-19.

Bahtiar menegaskan, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 – 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) memang ada panduan bagi ASN dalam menyongsong New Normal Life. Salah satunya adalah soal penggunaan transportasi umum. Dalam Kepmen tersebut, tidak ada larangan terhadap ojek untuk beroperasi. Hanya himbauan untuk hati-hati. Imbauan itu semata untuk mencegah kemungkinan terpapar virus.

Baca Juga :  Mendagri Tito Karnavian Lantik 9 Penjabat Gubernur

“Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda. Solusi untuk point terkait Ojek Online/Ojek Konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/Pemda membawa helm sendiri kalau mau naik Ojek Online/Ojek Konvensional, Jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan”, terang Bahtiar.

Selain itu, Bahtiar menegaskan bahwa Kemendagri tak mengatur operasional Ojek Online/Ojek Konvrnsional yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan.

“Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda. Solusi untuk point terkait Ojek Online/Ojek Konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/Pemda membawa helm sendiri kalau mau naik Ojek Online/Ojek Konvensional, Jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan”, terang Bahtiar.

Baca Juga :  Gubernur Edy Serahkan SK Remisi 14.660 Napi di Sumut

Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut. Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan, ” Untuk menghindari penafsiran yang berbeda  akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya” tegasnya.

Ditegaskan Bahtiar, penekanan Kepmen ini lebih kepada penggunaan helm bersama. Hal ini untuk kehati-hatian dan kewaspadaan,  mengingat penggunaan helm bersama pada ojek baik itu ojek online atau ojek konvensional diperkirakan dapat menjadi sumber penyebaran Covid 19. Makanya, ditekankan agar hati-hati.

” Dalam Kepmen ini  tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional,” pungkasya. (Artzon)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *