BERITA UTAMANUSANTARAPOLITIK

Forum Peduli Demokrasi Humbang Hasundutan Tolak Calon Tunggal Pada Pilkada 2020

JAKARTA EditorPublik.com – Mencermati dinamika politik di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjelang pilkada serentak 2020, yang akan  diselenggarakan pada 9 Desember 2020, Forum Peduli Demokrasi Humbang Hasundutan merasa prihatin dan menolak adanya upaya berbagai pihak yang mengarah pada penguatan tirani kekuasaan petahana melalui pengkondisian calon tunggal untuk dirinya sendiri.

Hal ini terungkap dalam diskusi publik yang dilakukan sejumlah tokoh masyarakat perantau di Jabodetabek yang berasal dari Humbahas, menamakan diri sebagai Forum Peduli Demokrasi Humbang Hasundutan, yang dilaksanakan di Lapo Mora Tabo, Cikini Menteng Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2020).

Diskusi publik ini dilakukan sebagai respon untuk mensikapi banyaknya pemberitaan media lokal di Sumatera Utara yang mempredikasi pilkada Humbahas bakal diikuti hanya satu pasang calon atau calon tunggal.

Dilansir dari hariansib.com, Kamis (13/2/2020), yang memuat judul Bupati Petahana Dosmar Banjarnahor Digadang-gadang akan Melawan Kotak Kosong, dan dibenarkan oleh Sekretaris Partai NasDem Kabupaten Humbahas, Marsono Simamora, menjadi perhatian serius Forum Peduli Demokrasi Humbahas.

Baca Juga :  Polisi Gerak Cepat Tangani Kasus Rocky Gerung dan Refly Harun

“ Forum Peduli Demokrasi Humbang Hasundutan mendesak, agar tirani kekuasaan di Humbahas dihentikan, sehingga pesta demokrasi pilkada 2020 Humbahas berlangsung fair play dan terlaksana dengan baik.” Kata Hotasi Simamora, juru bicara Forum Peduli Demokrasi Humbahas.

Seperti diketahui, UU No. 8/2015 yang sekarang telah diubah menjadi UU No. 10/2016 tentang Pilkada mensyaratkan minimal dua pasangan calon kepala daerah. MK dengan pertimbangan untuk memberi kepastian berjalannya demokrasi, memutuskan pilkada tetap dilaksanakan sekalipun meski hanya dengan calon tunggal.

Dalam diskusi, terungkap bahwa UU No 10/2016 ini adalah baik, namun juga bisa dimanfaatkan Petahana untuk kepentingan dirinya dengan memborong semua dukungan partai politik di DPRD Humbahas. Hal ini yang menjadi keresahan masyarakat perantau asal Humbahas, dengan tidak memberi ruang kepada calon lain untuk mendapatkan tiket maju sebagai calon peserta pilkada humbahas 2020

Baca Juga :  Menpora Beri Bonus Rp 240 Juta Kepada Juara Dunia

Diskusi Publik Forum Peduli Demokrasi Humbahas kemudian mengeluarkan pernyataan sikap atas pilkada Humbahas 2020.

Kami  menyatakan sikap kami kepada masyarakat, Partai Politik, Legislatif,  pemerintah, penyelenggara Pemilu dan semua khalayak yang peduli terhadap terselenggaranya pilkada yang demokratis, fair, jujur, dan bermartabat. Yaitu sebagai berikut:

1. Masyarakat Humbang Hasundutan yang tinggal di Bonapasogit dan  yang berada di perantauan, adalah satu kesatuan masyarakat hukum adat yang secara emosional, masih terikat dengan  kepentingan bersama, terutama kepentingan publik, yang menyangkut suksesi kepemimpinan pemerintah daerah.  Oleh karena itu, aspirasi politik masyarakat di Bonapasogit menjadi cerminan aspirasi politik masyarakat yang berada di perantauan. Demikian juga sebaliknya, aspirasi politik masyarakat Humbahas diperantauan, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari  aspirasi masyarakat yang berada di Bonapasogit.

2. Kami akan sangat keberatan bila Pilkada Humbahas hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Dan apabila masih ada pihak yang  berkeras memaksakan kehendak untuk membuat calon tunggal, maka kami,  dan semua elemen masyarakat Humbang Hasundutan yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan fairnes,  baik yang tinggal di Bonapasogit maupun yang ada diperantauan,  akan bertekad melawan calon tunggal dengan cara-cara yang demokratis, dan terhormat, yaitu dengan memenangkan kotak kosong. Kotak kosong akan kami jadikan sebagai simbol perlawanan rakyat kepada penguasa tiran, yang telah menghina dan semena-mena  melecehkan kedaulatan rakyat dengan berbagai kekuasaan dan kekayaan yang dimilikinya.

3.Forum Peduli Demokrasi Humbang Hasundutan  akan menginisiasi perubahan Undang-undang Pemilukada yang akan mencegah terjadinya pemilukada melawan kotak kosong. Demikian pernyataan ini kami buat untuk dapat dimaklumi semua pihak.

(MEHA)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *