Wali Kota Bekasi Keluarkan Instruksi Penertiban Izin Penyelenggaraan Reklame
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi, mengeluarkan Instruksi Nomor: 973/1512/ DBMSDA Tentang Penertiban Penyelenggaraan Reklame di Kota Bekasi, Kamis (17/12/2020).
Instruksi Wali Kota Bekasi ini memuat sejumlah pembagian tugas dan kewenangan kepada beberapa Kepala Perangkat Daerah.
Staf Ahli Wali Kota Bekasi Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia bertugas melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan penertiban izin penyelenggaraan Reklame dan pengendalian penyelenggaraan reklame di Kota Bekasi.
Kemudian, Inspektur Daerah Kota Bekasi bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan penertiban izin penyelenggaraan reklame.
Selanjutnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bertugas melakukan penertiban izin penyelenggaraan reklame terhadap obyek reklame dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi dan pengendalian penyelenggaraan reklame di Kota Bekasi.
Dalam Instruksi Wali Kota tersebut ditegaskan, bahwa Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, DMBSDA dan Dinas Bapenda, supaya melakukan koordinasi terkait pengumpulan data, rapat pembahasan tim, penyiapan dan penyampaian surat pemberitahuan tentang penyegelan, pembongkaran serta membuat laporan dan evaluasi.
Kemudian, Kepala Satpol PP Kota Bekasi bertugas menugaskan personel Satpol PP Kota Bekasi untuk mendampingi kegiatan penertiban izin penyelenggaraan reklame berupa pembongkaran obyek reklame.
Penertiban terhadap obyek reklame berupa pembongkaran supaya disertai dengan pembuatan Berita Acara Pembongkaran (BAP) sekaligus penyitaan peralatan reklame oleh tim penertiban serta memproses dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Instruksi Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka Pengendalian dan Penertiban izin Penyelenggaraan Reklame di Kota Bekasi. (Meha/Humas)