BERITA UTAMANUSANTARAPOLITIK

Bupati Majalengka Serahkan 7.000 Sertifikat Tanah Program PTSL

MAJALENGKA  EditorPublik.com – Sebagai realisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat, BPN Kab.Majalengka bekerjasama dengan Pemkab Majalengka bagikan sertifikat tanah untuk rakyat di Kab.Majalengka, bertempat di Gedung Yudha, Selasa (05/01/2021).

Hadir pada kegiatan tersebut, Sekda, Kepala Kantor Pertanahan Kab.Majalengka beserta jajarannya, Unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten Daerah Kab.Majalengka, para Kepala OPD, Para Camat, serta para penerima sertifikat tanah.

Dalam laporannya Kepala Kantor Pertanahan Kab.Majalengka, Dedi Purwadi, SH., menyampaikan bahwa kegiatan pembagian sertifikat PTSL Kab.Majalengka untuk hari ini akan diberikannya sertifikat tanah sejumlah 7.000 sertifikat kepada masyarakat di empat Kecamatan yakni Kecamatan Cikijing, Talaga, Lemahsugih dan Maja, sertifikat tanah itu sisa dari target 40.000  sertifikat tanah di tahun 2020, sedangkan target sertifikat tanah untuk di tahun 2021 sekitar 80.000 sertifikat tanah yang akan diberikan kepada tujuh Kecamatan yakni Kecamatan Talaga, Banjaran, Cikijing, Lemahsugih, Dawuan, Malausma, dan Jatutujuh.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Akan Tindak Ormas Berprilaku Preman

“Target sapu bersih Program PTSL di Kab.Majalengka sampai dengan tahun 2025 sejumlah 900.000 sertifikat tanah dan sampai dengan saat ini realisasinya sekitar 26% dari 900.000, untuk itu setiap tahunnya minimal 200.000 bidang tanah yang harus tersertifikasi hingga 2025 selesai,” ucap Dedi

Sementara itu dalam sambutannya Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., menyampaikan bahwa pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) bertujuan untuk mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil dan merata sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan juga Negara serta mengurangi dan mencegah sengekta dan konflik pertanahan.

Bupati menambahkan berdasarkan data dari BPN Kab.Majalengka terdapat sekitar 705.465 bidang tanah yang harus disertifikatkan dan hari ini sudah diserahkan 7.000 sertifikat tanah untuk empat Kecamatan, secara keseluruhan sampai dengan hari ini yang sudah bersertifikat kurang lebih 243.563 bidang tanah.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Meminta Kebebasan Pers Harus Berdasarkan Etika Jurnalistik

“Kami atas nama Pemerintah Kab.Majalengka mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kantir BPN Kab.Majalengka beserta jajarannya atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat di Kab.Majalengka di bidang sertifikasi tanah melalui program PTSL, tentunya dengan program tersebut dapat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat di Kab.Majalengka,” ucap Bupati. (Siti.A)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *