BERITA UTAMAKRIMINALNUSANTARA

Sempat Mengendap, Pemalsu Dokumen K2 di Kemenag Humbahas Segera Dilimpahkan Ke Kejaksaan

DOLOKSANGGUL  EditorPublik.com – Penyidik Polisi Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan pemalsu dokumen persyaratan honor Kategori dua (K2) tahun 2005 di lingkungan Kantor Kemenag Humbahas  ke Kejaksaan Negeri Doloksanggul.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing JS, JL dan HS dengan ancaman hukuman pasal 263 ayat 1 dan 2.

Kapolres Humbahas, AKBP Ronny Nikolas Sidabutar, melalui Kasat Reskrim, AKP JH Tarigan, mengungkapkan bahwa berkas ketiga tersangka sedang proses pembenahan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Dugaan kasus itu masih kita proses, bahkan sebentar lagi kami akan melimpahkan berkasnya ke Jaksa Penuntut Hukum (JPU),” kata AKP JH Tarigan menjawab EditorPublik.com, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga :  Hukum Kekuasaan vs Kekuasaan Hukum

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi termasuk dokumen yang diduga dipalsukan para tersangka tersebut.

Satu dari ketiga tersangka, lanjut AKP Tarigan sempat ditahan namun sudah ditangguhkan. Sedangkan dua tersangka lain masih dalam pemanggilan.

“Ada dua tersangka berisinial HS dan JL kita panggil ulang setelah mangkir dari penggilan pertama. Sementara tersangka dengan inisial JS sudah kita tangguhkan penahanannya,” terangnya.

Untuk diketahui, sebanyak tiga orang  pegawai Depag Humbahas terpaksa berururusan denga polres lantaran diduga kuat melakukan pemalsuan terhadap dokumen persyaratan menjadi PNS dari jalur kategori dua (K2).

Dugaan pemalsuan ini pun mencuat pada Nopember 2020 lalu.

Sayangnya Kepala Kantor Kemenag Humbahas H Saparudin belum berhasil dikonfirmasi lantaran yang bersangkutan sedang tidak berada dikantornya.
(blg/lam)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *