BERITA UTAMAMEGAPOLITANPOLITIK

Pemkot Bekasi Segera Cairkan Bantuan Operasional RT dan RW

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat Kota Bekasi telah memberikan arahan teknis kepada para Kepala Sub Bagian (Kasubag) keuangan Kecamatan dan para Lurah berkaitan dengan teknis dan mekanisme pencairan bantuan operasional RT dan RW Tahun Anggaran 2021. Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan pelaksanaan pencairan bantuan operasional RT/RW.

Adanya kendala belum cairnya dana operasional RT RW disebutkan berkaitan dengan pelaksanaan anggaran pemberian bantuan operasional RT/RW dilakukan penyesuaian terkait kode rekening penganggaran/ perubahan penjabaran dalam Anggaran pada Kecamatan di Kota Bekasi.

Bantuan operasional ini diberikan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kota Bekasi, pada Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (4) huruf 4 bahwa dalam melaksanakan tugasnya membantu Pemerintah Kota Bekasi dalam peningkatan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintahan, pengurus Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW) mendapatkan bantuan operasional yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kota Bekasi.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Kota Bekasi Usulkan Pembatalan Rotasi Mutasi

Melalui siaran pers yang dibagikan Humas Pemkot Bekasi, Minggu (25/4/20212), disebutkan pada tahun anggaran 2021 telah dianggarkan bantuan operasional untuk membantu pelaksanaan kegiatan operasional RT dan/atau RW di wilayah Kota Bekasi sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021 tentang Pemberian Bantuan Operasional Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Kota Bekasi.

Adapun pemberian Bantuan Operasional RT ditetapkan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per tahun dan bantuan operasional RW diberikan sebesar Rp 7.500.000,- (lima juta rupiah) per tahun.

Dijelaskan, bahwa berkenaanan dengan adanya ketentuan terkait klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, sehingga berkaitan dengan pelaksanaan anggaran pemberian bantuan operasional RT/RW dilakukan penyesuaian terkait kode rekening penganggaran/ perubahan penjabaran dalam Anggaran pada Kecamatan di Kota Bekasi.

Baca Juga :  Kolaborasi MUI Kota Bekasi, Pemkot & Masjid Al Barkah Berlangsung Sukses

Dalam rangka percepatan pelaksanaan pencairan bantuan operasional RT/RW dimaksud, telah diberikan arahan secara teknis oleh Bagian Tapem (Tata Pemerintahan) Sekretariat Daerah (Setda), BPKAD dan Inspektorat Kota Bekasi kepada para kasubag keuangan kecamatan dan para Lurah, berkaitan dengan teknis dan mekanisme pencairan bantuan opersioanal RT dan RW Tahun Anggaran 2021, antara lain:

1.Bantuan Operasional  RT/RW yang diberikan bukan untuk uang lelah/insentif/gaji/honorarium atau sejenisnya;

2.Bantuan Operasional RT/RW yang diberikan dapat dipergunakan untuk makanan dan minuman kegiatan, alat tulis kantor, peralatan dan perlengkapan kegiatan

3.Bantuan Operasional RT/RW akn diberikan melalui transfer ke rekening  RW/RT.

Laporan penggunaan bantuan operasional RT/RW dimaksud dilaporkan Kepada Lurah dan menyampaikan tembusan laporan keuangan Kepada warga masyarakat melalui musyawarah Rukun Tetangga dan/atau Musyawarah Rukun Warga.

Baca Juga :  635 Kendaraan Milik Pemkot Bekasi Belum Diketahui Keberadaanya

Sebelumnya, Ferdi, Kabag Pemerintahan Pemkot Bekasi membenarkan bahwa bantuan operasional tersebut akan cair bulan April 2021.

“Bukan honor, tapi bantuan operasional RW dan RT,” tegas Ferdi. Sabtu malam (24/4/2021). Dirinya menambahkan, pihaknya sudah mengatur penggunaan dana bantuan tersebut seperti untuk makan minum kegiatan RT atau RW dan biaya operasional kegiatan RT dan RW.

“Jadi dana bantuan tersebut bukan untuk pribadi tapi lebih ke operasional RT dan RW. Lalu untuk teknis pencairannya melalui transfer rekening RT atau RW. Kan saat mengajukan kepengurusan mereka kita minta rekening di Bank Jawa Barat (BJB) atas nama ketua dan bendahara RT dan RW. Nah nanti ditransfer ke rekening masing-masing,”ungkapnya, (MEHA)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *