BERITA UTAMAPOLITIK

LPKN Kota Bekasi: Dr Tri Adhianto Berpotensi Langgar Azas Detournement de Pouvoir

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN) Kota Bekasi, Ferry Lumban Gaol, SH.,MH mengatakan, pelantikan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bekasi pada hari Rabu (30/8) berpotensi melanggar azas detournement de pouvoir.

Hal ini terucap, ketika Editorpublik.com menyambangi Ferry Lumban Gaol di kantornya di Jln A.Yani Mutiara Center Kayuringin Jaya Kota Bekasi.

Menurut Ferry, pelantikan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bekasi oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelang berakhirnya masa jabatannya pada hari Rabu (30/8) yang tinggal menghitung-hitung hari, sepatutnya tidak boleh dilakukan.

Lebih lanjut Ferry menjelaskan, bahwa detournement de pouvoir itu sendiri merupakan salah satu konsep hukum dalam administrasi negara. Istilah ini berasal dari bahasa Prancis, yang apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, berarti penyalahgunaan wewenang, namun masih dalam lingkup ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Sopir Bentangkan Spanduk "Anda Memasuki Daerah Rawan Pungli"

“Bayangkan saja, kurang dari satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatannya, Dr Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi, masih bisa melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Bekasi,”ujar Ferry, dalam wawancara khusus dengan EditorPublik.com, Rabu (30/8/2023).

“Permendagri tidak konsisten. Peraturan tersebut mengatur dua kebijakan yang saling bertentangan. Permendagri nomor 73/2016 salah satu yang diatur adalah melarang Kepala Daerah untuk membuat kebijakan melantik para pejabat enam bulan sebelum habis masa kerjanya. Pada sisi lainnya, Kepala Daerah dapat melakukan Pelantikan pejabat bila mendapat izin dari Dirjen Otonomi Daerah. Ini kan aturan aneh dan tidak konsisten. Bukan tidak mungkin, kebijakan ini sarat dengan money politics dan KKN” ujar Ferry.

Baca Juga :  Aktivis HIV AIDS Sowan ke PWI Bekasi

Menjawab pertanyaan wartawan EditorPublik.com, kemungkinan pelantikan ini dibatalkan, Ferry yang juga sebagai advokat di Kantor Hukum Aura Keadilan ini berpendapat, bahwa pelantikan ini bisa saja dibatalkan.

“Tentunya bila ditemukan ada unsur  cacat hukum. Putusan administrasi negara bisa batal demi hukum” pungkas Ferry. (Msk).


Sampai berita ini diturunkan, EditorPublik.com masih berusaha menghubungi Wali Kota Bekasi dan Humas Pemkot Bekasi, untuk mendapatkan tanggapan, namun belum berhasil.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *