LBH Patriot Laporkan Kapolsek Bekasi Timur ke Propam Mabes Polri
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Dr.Manotar Tampubolon,SH.,M.A.,MH dan Nancy Olivia Sitompul,SH, advokat pengacara dan penasehat hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH), melaporkan Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukardi ke Propam Mabes Polri, tertanggal 12 Desember 2023.
Selain Kompol Sukardi, 3 orang personil Polsek Bekasi Timur lainnya juga turut dilaporkan, masing masing AKP Ompi Indovina, SH.,MH, Aipda Supriyani dan Bripka Ricky Roberto,SH.
Ditemui di Kantor LBH Patriot Jl Jati Timur Raya RT 04 RW 08 Blok A/168, Dr.Manotar Tampubolon didampingi Nancy Olivia, menyebutkan pelaporan ke Propam Mabes Polri ini dilakukan sebagai kuasa hukum dan atas nama serta kepentingan hukum kliennya yang kini sudah jadi tersangka Martin Adi.
Kepada EditorPublik.com, Nancy yang juga didampingi sejumlah keluarga tersangka menyatakan, bahwa pelaporan ke Propam mabes Polri dilakukan karena penyidik Polsek Bekasi Timur meminta sejumlah uang kepada tersangka dan atau keluarga saat memeriksa tersangka.
“Hal ini kami anggap sebagai dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur pada pasal 12 huruf (e), (f) dan (g) undang undang nomor 31 tahun 1999 jo undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi” tegas Nancy.
Dijelaskan Nancy, dalam surat laporannya, LBH Patriot juga melaporkan penyidik Ricky Roberto dan Sopiyani, yang diduga kuat memaksa orangtua tersangka untuk diberikan ongkos mengantar panggilan kepada tersangka, namun karena tidak ada uang, akhirnya penyidik mengatakan agar membawa Abang dari tersangka ke kantor Polsek Bekasi Timur.
“ Kemudian, dengan terpaksa orangtua tersangka dengan berat hati memberikan uang transport penyidik sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)” Imbuh Nancy, sambil memperlihatkan copy surat laporan LBH Patriot ke Propam Mabes Polri.
Ditambahkan Nancy, pelaporan ke Propam Mabes Polri ini juga dilatarbelakangi dugaan perlakuan diskriminatif yang dialami tersangka, dimana menurut LBH Patriot, penyidik diduga menyiksa tersangka dengan membatasi air, sehingga tersangka kesulitan air untuk mandi dan buang hajat.
“Tindakan seperti ini sangat tidak berdasar dilakukan oleh penyidik, kemungkinan besar hal ini dilakukan penyidik karena terbongkar kasus dugaan pemerasan” imbuh Nancy.
Menurut LBH Patriot, penyidik juga diduga kuat sangat berpihak kepada pelapor. Disebutkan dalam surat laporannya, penyidik Ricky Sihaloho selalu membatasi tersangka menjawab pertanyaan dan penyidik sering tidak menerima keterangan dari tersangka dengan alasan tidak ada relevansinya dengan laporan pelapor.
“Kami meminta kepada Propam Mabes Polri, supaya penyidik ini diperiksa. Apakah menerima suap dari pelapor, sehingga bisa menjadi sangat memihak kepada pelapor. Penyidik dilarang memihak sebagaimana diatur pada Kode Etik Profesi Polri, khususnya etika hubungan dengan kemasyarakatan dan etika kepribadian” ujar Nancy.
LBH Patriot juga menyesalkan, bahwa penyidik beberapa kali menolak bukti chat whatsapp yang diserahkan oleh tersangka dan kuasa hukumnya, namun akhirnya diterima dengan berat oleh penyidik.
“Hal ini membuktikan bahwa penyidik sangat memihak kepada pelapor. Kami berharap, Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukardi dan Kanit Reskrim AKP Ompi Indovina wajib bertanggung jawab karena gagal membina anggotanya di Polsek Bekasi Timur Kota Bekasi” pungkas Nancy. (Msk).
Sampai berita ini diturunkan, EditorPublik.com telah berupaya meminta klarifikasi atau tanggapan dari Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur AKP Ompi Indovina, dan berjanji akan memberikan keterangan pada sore ini (20/12)