Jamintel Kejagung: Sumatera Utara Paling Rawan Penyelewengan Dana Desa
PALANGKA RAYA EditorPublik.com – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Mantovani, menyatakan Provinsi Sumatera Utara menjadi
Read MorePALANGKA RAYA EditorPublik.com – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Mantovani, menyatakan Provinsi Sumatera Utara menjadi
Read MoreJAKARTA EditorPublik.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan dukungan terhadap usulan pembentukan badan khusus yang menangani persoalan reforma
Read MoreJAKARTA EditorPublik.com – Dewan Pers mengapresiasi penyelenggaraan seminar bertema “Penggunaan Artificial Intelligence (AI) untuk Pembuatan dan Analisa Laporan Keuangan Perusahaan
Read MoreKOTA BEKASI EditorPublik.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menyatakan siap melaporkan dugaan perjalanan dinas fiktif
Read MoreBOGOR EditorPublik.com – Rektor IPB University, Prof. Dr. Arif Satria, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan kasus pemukulan terhadap mahasiswi
Read MoreJAKARTA EditorPublik.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah memperketat pengawasan terhadap perizinan berusaha dan Persetujuan Penggunaan Kawasan
Read MoreEDITORIAL PUBLIK PERNYATAAN Menteri Keuangan Purbaya yang menyebut tarif cukai rokok “mencekik pengusaha, Firaun lo” menyentak publik. Ucapan tersebut kembali memantik perdebatan lama: apakah kebijakan cukai rokok benar-benar efektif menekan konsumsi, atau justru melahirkan masalah baru yang lebih kompleks. Secara resmi, pemerintah berdalih kenaikan cukai bertujuan melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menambah penerimaan negara. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan hal berbeda. Harga rokok memang naik, tetapi konsumsi tidak menurun signifikan. Sebaliknya, peredaran rokok ilegal justru kian marak. Tarif tinggi bahkan memunculkan modus baru. Sejumlah pengusaha diduga menggandeng warga untuk mendirikan pabrik rokok kecil fiktif semata-mata demi menebus kuota pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT). Skemanya berjalan rapi. Pelaku menciptakan entitas usaha rokok yang secara administratif tampak sah, meski tanpa produksi nyata. Entitas ini digunakan untuk mengajukan dan menerima kuota pita cukai SKT. Setelah pita cukai resmi terbit, dokumen itu tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dijual kembali kepada produsen rokok mesin yang ingin melabeli produknya seolah-olah berstatus SKT. Pita cukai tersebut kemudian diperjualbelikan dengan harga tinggi, ditempelkan pada rokok mesin, dan beredar luas di pasaran. Dari ratusan unit usaha fiktif yang dikendalikan, keuntungan diperkirakan mencapai miliaran rupiah per bulan. Praktik semacam ini jelas bukan hanya ulah pengusaha nakal. Ada indikasi keterlibatan jejaring lebih luas, termasuk dugaan peran oknum aparat. Akibatnya, kebijakan cukai yang seharusnya menekan konsumsi justru berubah menjadi ladang subur penyalahgunaan. Kritik bahwa pengusaha legal merasa dicekik sementara pelaku ilegal panen keuntungan menjadi relevan. Kebijakan tanpa pengawasan dan penegakan hukum hanya akan menimbulkan distorsi. Karena itu, tantangan terbesar pemerintah bukan sekadar keberanian menaikkan tarif setiap tahun, melainkan memastikan tata kelola cukai berjalan transparan dan akuntabel. Pengawasan di lapangan harus diperketat, dan aparat penegak hukum wajib menindak tanpa pandang bulu. Jika tidak, cukai rokok hanya akan menjadi paradoks: instrumen yang dimaksudkan melindungi masyarakat justru merugikan negara dan memberi ruang luas bagi kejahatan terorganisasi.(red)
Read MoreKOTA BEKASI EditorPublik.com – Tokoh masyarakat Bekasi Timur, Benny Tunggul, menyampaikan keluhan terkait pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Kecamatan Bekasi Timur. Ia menilai kualitas layanan, khususnya pengurusan KTP, masih jauh dari harapan. Menurut Benny, dirinya mengalami kendala ketika hendak mengurus dokumen. Ia mengaku sempat menunggu lama tanpa kepastian pelayanan. Bahkan, sebagian pekerjaan justru dilimpahkan kepada siswa magang yang sedang menjalani praktik lapangan kerja (PLK). “Selama dua hari saya dibuat kecewa. Petugas terlihat asyik bermain ponsel, sementara warga yang menunggu tidak segera dilayani. Informasi dari anak magang juga tidak jelas,” ungkapnya, Jumat (19/9/2025). Menurut Benny, pelayanan front office terkesan asal, karena dilempar kepada siswa PKL.
Read MoreCIKARANG BEKASI EditorPublik.com – Dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penetapan regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat tani di Kabupaten Bekasi. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan bahwa kehadiran Perda LP2B merupakan bentuk komitmen nyata Pemkab Bekasi dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan pangan daerah. “Lahan pertanian adalah aset berharga sekaligus warisan bagi generasi mendatang. Melalui Perda ini, Pemkab Bekasi memastikan lahan produktif terlindungi, petani mendapatkan kepastian hukum, serta keberlanjutan ketahanan pangan dapat terjaga,” ujar Bupati dalam sambutannya pada peringatan Hari Tani Nasional di Plaza Pemkab, Cikarang Pusat. Perda LP2B yang ditetapkan mencakup luasan 36.917,23 hektare, terdiri dari 35.036,73 hektare lahan pertanian pangan berkelanjutan dan 1.880,50 hektare lahan cadangan. Regulasi ini mengatur pemberian insentif bagi petani berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), penyediaan infrastruktur pertanian, kemudahan akses teknologi, serta kepastian penerbitan sertifikat tanah. Di sisi lain, perda ini juga memberikan sanksi tegas terhadap praktik alih fungsi lahan tanpa izin. Pemkab Bekasi berharap, dengan hadirnya Perda LP2B, Kabupaten Bekasi dapat mempertahankan perannya sebagai lumbung pangan strategis sekaligus memperkuat ketahanan pangan di tingkat daerah maupun nasional. “Momentum Hari Tani Nasional tahun ini menjadi titik bersejarah, di mana Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi berkomitmen penuh melindungi petani dan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi yang tidak terkendali,” tambah Bupati.
Read MoreDENPASAR EditorPulik.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin melontarkan peringatan keras kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Read More