Berita UtamaHukumLingkungan HidupPolitik

BBPJN Survei Jalan Tarabintang-Siantar Sitanduk-Napa Kubangan 

HUMBAHAS EditorPublik.com – Rencana penanganan ruas Jalan Tarabintang-Siantar Sitanduk-Napakubangan, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan, melalui Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) 2026 disebut mendapat alokasi anggaran sekitar Rp18 miliar dari APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum.

Namun, hingga 25 Agustus 2026, nomor Rencana Umum Pengadaan (RUP), kode paket SPSE, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), maupun kontrak pengadaan untuk pekerjaan yang disebut bernilai Rp18 miliar tersebut belum dapat diverifikasi melalui dokumen pengadaan publik yang tersedia.

Kondisi ini penting dicermati untuk membedakan apakah angka Rp18 miliar tersebut merupakan pagu paket pengadaan, atau masih berupa alokasi anggaran kegiatan dalam DIPA Kementerian Pekerjaan Umum. Kepastian mengenai nilai paket baru dapat diketahui setelah dokumen pengadaan resmi, termasuk RUP dan paket tender, diumumkan melalui sistem pengadaan pemerintah.

Survei Titik Nol

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui kanal media sosial resminya menyebut anggaran penanganan ruas jalan tersebut telah masuk dalam DIPA Kementerian Pekerjaan Umum.

Sebagai bagian dari persiapan pekerjaan, survei lapangan untuk menentukan titik nol dilakukan pada Jumat (21/8/2026). Kegiatan tersebut melibatkan PPK 2.4 PJN Wilayah Sumatera Utara II, Surung Sirait, ST.

Pembangunan ruas jalan tersebut diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarkawasan, membuka akses wilayah, serta mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan juga terus berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara dalam proses penanganan infrastruktur jalan tersebut.

Pernah Masuk Paket Pengadaan 2025

Ruas Tarabintang-Siantar Sitanduk-Napakubangan bukan merupakan usulan baru. Berdasarkan penelusuran EditorPublik.com, pada APBN 2025 ruas tersebut pernah masuk paket pengadaan dengan kode tender 10084497000 dan kode RUP 60512628, dengan pagu sekitar Rp15,75 miliar.

Paket tersebut menggunakan metode reverse auction, namun proses tender dinyatakan gagal karena tidak terdapat peserta yang lulus evaluasi penawaran. Hal itu disebut dalam surat PPK 2.4 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara terkait tindak lanjut tender gagal.

Informasi tersebut penting dicermati karena paket 2025 memiliki nama ruas yang sama dengan program yang kembali disebut mendapat alokasi pada 2026. Meski demikian, belum dapat disimpulkan bahwa kedua paket tersebut merupakan pekerjaan yang sama. Perlu dilihat dokumen perencanaan, lokasi penanganan, volume pekerjaan, serta dokumen anggaran masing-masing tahun.

Usulan Berlanjut

Informasi yang tersedia, Pada tahun 2025, Pemkab Humbang Hasundutan kembali mengusulkan sejumlah ruas jalan melalui Surat Bupati Humbang Hasundutan Nomor 600/414/PUTR/VII/2025 tertanggal 8 Juli 2025.

Pengusulan tersebut berkaitan dengan program percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah sebagaimana kebijakan pemerintah pusat. Dari proses tersebut, penanganan ruas jalan Tarabintang-Siantar Sitanduk-Napakubangan pada periode sebelumnya disebut telah terealisasi sekitar 3 kilometer.

Proses pengusulan program dilakukan melalui sistem SiTIA (Sinergitas, Transparansi, Integrasi dan Akuntabel), mulai dari penginputan usulan pemerintah daerah, evaluasi oleh balai dan direktorat terkait, hingga proses penganggaran.

Menunggu Kejelasan Paket 2026

Dengan telah dilakukannya survei titik nol, masyarakat kini menunggu tahapan berikutnya, termasuk pengumuman paket pengadaan apabila proses konstruksi telah memasuki tahap tender.

Transparansi menjadi penting agar publik dapat mengetahui secara jelas sumber dan nilai anggaran, nomor RUP, kode paket, HPS, metode pemilihan, penyedia, nilai kontrak, hingga progres pekerjaan.

Khusus angka Rp18 miliar, diperlukan dokumen resmi untuk memastikan apakah angka tersebut merupakan pagu paket pengadaan atau masih berupa alokasi anggaran kegiatan.

EditorPublik.com belum menemukan dokumen publik yang dapat memverifikasi RUP, HPS, kode tender, maupun kontrak untuk paket IJD 2026 senilai Rp18 miliar tersebut hingga 25 Agustus 2026.

Hingga berita ini disusun, EditorPublik.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dan pihak BBPJN Sumatera Utara mengenai status anggaran, paket pengadaan, serta tahapan pelaksanaan pekerjaan tersebut. (Meha)