BERITA TERBARUNUSANTARAPOLITIK

Berseberangan Dengan Surat Edaran Sekda, Camat Hamparan Perak Berhentikan Kadus lV Inpres

DELI SERDANG – EditorPublik.com Menindak lanjuti surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Darwin Zein S.sos tertanggal (06/08/2020) nomor 141/258/ Diketahui Akibat dari perselisihan antara Kepala Kepala Desa Tandam Hulu ll dengan Kepala Dusun (Kadus) lV inpres, termasuk salah satu diantaranya Camat hamparan perak yang diminta untuk memfasilitasi, Mediasi, Serta melaporkan hasil mediasi “Perseteruan” tersebut ke Pemkab deli serdang CQ Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam hal ini camat hamparan perak Eko Sahfriadi termasuk dihimbau didalam surat sekda tersebut.

Namun alih-alih melaporkan hasil mediasi kedinas PMD, camat hamparan perak Eko Sahfriadi malah memberhentikan Kepala Dusun (Kadus) lV inpres, yang sebelumnya bersiteru dengan Kepala Desa Tandam hulu ll,  Eko Sahfriadi memberhentikan Kepala Dusun lV inpres sampai pada januari tahun 2021 mendatang dengan alasan pembinaan.

Baca Juga :  Kepala Desa Digugat Kepala Dusun

Akibat dari pemberhentian kadus tersebut sejumlah pihak mengatakan kelancaran pelayanan terhadap masyarakat akan sedikit terganggu dan terbengkalai.

Hariyanto selaku Kepala Dusun lV inpres yang diberhentikan, membeberkan hasil mediasi yang dilakukan Camat Hamparan Perak pada Awak media dengan sedikit kecewa.

“Kesimpulannya jalan tengah dari Camat, saya menjalani pembinaan dan akan di aktifkan sebagai kepala dusun kembali di tahun depan pada bulan januari tahun 2021 dan tidak perlu melengkapi syarat berkas,hanya saya di minta membuat surat pernyataan kata Camat Hamparan Perak, beber heriyanto. Rabu (26/08/2020)

Diketahui untuk posisi Kadus sementara digantikan oleh kadus dusun V Subarno yang di tunjuk langsung oleh Kepala Desa tandam hulu ll.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Predikat WTP Bukan Tujuan Akhir

Dikonfirmasi terpisah Camat Hamparan Perak Eko Sahfriadi tiga kali berturut-turut lewat pesan whatshap, mengenai apakah pemberhentian tersebut sudah melalui prosedur yang seharusnya,sehingga memberikan sangsi pemberhentian sampai pada bulan januari tahun 2021.? 

Lagi-lagi Camat Hamparan Perak tidak ada memberikan jawaban yang berarti, terkait pertanyaan yang diajukan awak media.

Eko Sahfriadi hanya menjawab,”Kami masih dilokasi ledakan musibah tabung gas pak” ujarnya.

Ditempat terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Deliserdang Drs. Citra Effendi Capah,mengungkapkan lewat sambungan celular mengatakan bahwa hasil mediasi yang diminta belum dilaporkan oleh camat hamparan perak.

“Sampai saat ini kami belum menerima hasil mediasi itu, belum-belum ada imbuhnya. Sabtu (29/08/2020)

Lebih lanjut awak media menyinggung perihal pemberhentian Kepala Dusun lV inpres tersebut apakah sudah sesuai aturan yang berlaku? Citra Efendi Capah menyebutkan senin depan akan di cek kembali, dan segera akan di informasikan ungkapnya.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Bekasi Jalin Sinergitas Bersama Kementerian Agama

Diberitakan sebelumnya pemberhentian kepala dusun lV inpres Desa Tandam Hulu ll Kecamatan Hamparan Perak yang dianggap sejumlah pihak telah melanggar prosedur tersebut, Pasalnya Surat peringatan (SP) SP 1 dan SP 2 yang dilayangkan pihak Desa tantandam hulu ll pada tanggal 05 maret serta pada tanggal 12 November pada tahun 2018, Dan untuk kemudian pengangkatan Kadus lV inpres Heriyanto  pada tanggal 10 januari 2020, secara administrasi SP1 dan SP2 sudah tidak relevan lagi dibuat sebagai acuan memberhentian secara sepihak itu Ungkap sejumlah elemen Masyarakat. (Ly Tnb)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *