Briptu Eko Pratama Andyguna, Anggota Polres Humbahas Dipecat
HUMBAHAS EditorPublik.com – Briptu Eko Pratama Andyguna, Ba Sium Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) resmi diberhentikan dari keanggotaan Kepolisian lantaran melanggar kode etik Polri.
Acara pemecatan itu dilakukan melalui sebuah upacara resmi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Humbahas, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Rabu (17/3) di Mapolres Humbahas.
“Yang bersangkutan dipecat terhitung sejak tanggal 28 February 2021 lalu berdasarkan paetikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep / 368 / II / 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri,” terang Ronny dalam arahannya.
Ronny juga menjelaskan, bahwa yang bersangkutan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI No.1 Tahun 2003 dan/atau Pasal 21 ayat (3) huruf (e) Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Lanjut Ronny, upacara PTDH personil Polri adalah merupakan tindak lanjut dari Sidang Komisi Kode Etik Profesi dan Surat Keputusan Kapolda Sumut untuk memberi kepastian hukum bahwa yang bersangkutan bukan lagi berstatus anggota Polri.
Kapolres Humbahas menuturkan, ahwa sanksi PTDH dikenakan kepada anggota Polri apabila melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran dan meninggalkan tugas atau hal lain.
Untuk itu, AKBP Ronny berharap agar upacara PTDH seperti ini tidak perlu terjadi lagi, setiap personil agar dapat mengambil hikmahnya.
“Dan saya ingin menyampaikan pesan agar senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,”tandasnya.
(lam/bl)