Camat Bekasi Timur Larang Parkir di Bahu Jalan Lingkungan Perumahan
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Camat Bekasi Timur, Fitri Widyati, menetapkan larangan penggunaan bahu jalan di kawasan perumahan dan permukiman sebagai lokasi parkir kendaraan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.11.33/1290.kc.BT.tib tentang Penggunaan Jalan Umum untuk Parkir Kendaraan di Lingkungan Perumahan dan Permukiman.
Kebijakan ini lahir sebagai respons atas banyaknya keluhan warga terkait kemacetan dan terganggunya akses jalan akibat kendaraan yang parkir sembarangan. “Ini bukan untuk merugikan warga, melainkan demi kepentingan bersama. Kita ingin jalan di lingkungan tetap lancar, aman, dan nyaman untuk semua,” ujar Fitri, Rabu (6/8/2025).
Penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan humanis, dimulai dari musyawarah, pemberian teguran lisan dan tertulis, hingga pemindahan kendaraan bila pelanggaran berlanjut. Jika pelanggaran tetap terjadi, penanganan akan diteruskan ke kelurahan atau kecamatan.
Pemerintah kecamatan juga mengimbau warga untuk membiasakan parkir di garasi pribadi atau area yang tidak mengganggu fungsi jalan umum. “Partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan aturan ini,” tambah Fitri.
Sebelum kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh, Kelurahan Arenjaya telah lebih dulu menjadi pelopor dengan memberlakukan aturan serupa. Meski awalnya menuai pro dan kontra, kebijakan tersebut terbukti efektif mengurai kemacetan dan menjaga kenyamanan lingkungan, terutama di kawasan padat penduduk.
Dengan penerapan kebijakan ini, Camat Bekasi Timur menegaskan komitmennya untuk menjadi wilayah yang tertib dan nyaman, sehingga warga dapat beraktivitas tanpa terganggu parkir liar.(Msk)