Uskup Agung Medan Desak PT TPL Hentikan Kekerasan terhadap Warga Sihaporas
JAKARTA EditorPublik.com – Menyusul kecaman dari Komnas HAM Republik Indonesia, Keuskupan Agung Medan turut mengecam keras tindakan kekerasan terhadap masyarakat
Read MoreJAKARTA EditorPublik.com – Menyusul kecaman dari Komnas HAM Republik Indonesia, Keuskupan Agung Medan turut mengecam keras tindakan kekerasan terhadap masyarakat
Read MoreJAKARTA EditorPublik.com –Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras dugaan kekerasan yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari (TPL)
Read MoreJAKARTA EditorPublik.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan dukungan terhadap usulan pembentukan badan khusus yang menangani persoalan reforma
Read MoreJAKARTA EditorPublik.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah memperketat pengawasan terhadap perizinan berusaha dan Persetujuan Penggunaan Kawasan
Read MoreCIKARANG BEKASI EditorPublik.com – Dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penetapan regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat tani di Kabupaten Bekasi. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan bahwa kehadiran Perda LP2B merupakan bentuk komitmen nyata Pemkab Bekasi dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan pangan daerah. “Lahan pertanian adalah aset berharga sekaligus warisan bagi generasi mendatang. Melalui Perda ini, Pemkab Bekasi memastikan lahan produktif terlindungi, petani mendapatkan kepastian hukum, serta keberlanjutan ketahanan pangan dapat terjaga,” ujar Bupati dalam sambutannya pada peringatan Hari Tani Nasional di Plaza Pemkab, Cikarang Pusat. Perda LP2B yang ditetapkan mencakup luasan 36.917,23 hektare, terdiri dari 35.036,73 hektare lahan pertanian pangan berkelanjutan dan 1.880,50 hektare lahan cadangan. Regulasi ini mengatur pemberian insentif bagi petani berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), penyediaan infrastruktur pertanian, kemudahan akses teknologi, serta kepastian penerbitan sertifikat tanah. Di sisi lain, perda ini juga memberikan sanksi tegas terhadap praktik alih fungsi lahan tanpa izin. Pemkab Bekasi berharap, dengan hadirnya Perda LP2B, Kabupaten Bekasi dapat mempertahankan perannya sebagai lumbung pangan strategis sekaligus memperkuat ketahanan pangan di tingkat daerah maupun nasional. “Momentum Hari Tani Nasional tahun ini menjadi titik bersejarah, di mana Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi berkomitmen penuh melindungi petani dan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi yang tidak terkendali,” tambah Bupati.
Read MoreKOTA BEKASI EditorPublik.com – Pemerintah Kota Bekasi memastikan akan menindaklanjuti kasus pembuangan limbah tinja ke Sungai Ciliwung yang belakangan ramai
Read MoreKOTA BEKASI EditorPublik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama DPRD menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran
Read MoreKOTA BEKASI EditorPublik.com – Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan wilayah di tengah
Read MoreJAKARTA EditorPublik.com – Petugas Kepolisian Polda Metro Jaya bersama komunitas ojek online dan warga sekitar melaksanakan kerja bakti membersihkan Pos
Read MoreJAKARTA EditorPublik.com – Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, mengeluarkan surat pastoral terkait gelombang unjuk
Read More