Waspadai Modus Skema Perkebunan Kayu Rakyat di APL
Editorial Publik SEJUMLAH temuan di lapangan menguatkan dugaan adanya praktik pembukaan lahan perkebunan baru dengan memanfaatkan skema Perkebunan Kayu Rakyat
Read MoreEditorial Publik SEJUMLAH temuan di lapangan menguatkan dugaan adanya praktik pembukaan lahan perkebunan baru dengan memanfaatkan skema Perkebunan Kayu Rakyat
Read MoreEDITORIAL PUBLIK Kota Bekasi kembali tersandung pada persoalan klasik: rendahnya penyerapan anggaran daerah di penghujung tahun. Hingga pertengahan Oktober 2025,
Read MoreBERITA EDITORIAL PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menjadi tonggak penting dalam sejarah pengelolaan kehutanan di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa hutan
Read MoreEDITORIAL PUBLIK GELOMBANG KONFLIK agraria terus menghantui masyarakat adat di berbagai daerah Indonesia. Dari Sumatera hingga Papua, benturan kepentingan antara
Read MoreEDITORIAL KASUS korupsi dana desa kembali menjadi sorotan publik. Praktik penyelewengan yang semestinya bisa dicegah sejak awal justru terus berulang
Read MoreEDITORIAL PUBLIK PERNYATAAN Menteri Keuangan Purbaya yang menyebut tarif cukai rokok “mencekik pengusaha, Firaun lo” menyentak publik. Ucapan tersebut kembali memantik perdebatan lama: apakah kebijakan cukai rokok benar-benar efektif menekan konsumsi, atau justru melahirkan masalah baru yang lebih kompleks. Secara resmi, pemerintah berdalih kenaikan cukai bertujuan melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menambah penerimaan negara. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan hal berbeda. Harga rokok memang naik, tetapi konsumsi tidak menurun signifikan. Sebaliknya, peredaran rokok ilegal justru kian marak. Tarif tinggi bahkan memunculkan modus baru. Sejumlah pengusaha diduga menggandeng warga untuk mendirikan pabrik rokok kecil fiktif semata-mata demi menebus kuota pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT). Skemanya berjalan rapi. Pelaku menciptakan entitas usaha rokok yang secara administratif tampak sah, meski tanpa produksi nyata. Entitas ini digunakan untuk mengajukan dan menerima kuota pita cukai SKT. Setelah pita cukai resmi terbit, dokumen itu tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dijual kembali kepada produsen rokok mesin yang ingin melabeli produknya seolah-olah berstatus SKT. Pita cukai tersebut kemudian diperjualbelikan dengan harga tinggi, ditempelkan pada rokok mesin, dan beredar luas di pasaran. Dari ratusan unit usaha fiktif yang dikendalikan, keuntungan diperkirakan mencapai miliaran rupiah per bulan. Praktik semacam ini jelas bukan hanya ulah pengusaha nakal. Ada indikasi keterlibatan jejaring lebih luas, termasuk dugaan peran oknum aparat. Akibatnya, kebijakan cukai yang seharusnya menekan konsumsi justru berubah menjadi ladang subur penyalahgunaan. Kritik bahwa pengusaha legal merasa dicekik sementara pelaku ilegal panen keuntungan menjadi relevan. Kebijakan tanpa pengawasan dan penegakan hukum hanya akan menimbulkan distorsi. Karena itu, tantangan terbesar pemerintah bukan sekadar keberanian menaikkan tarif setiap tahun, melainkan memastikan tata kelola cukai berjalan transparan dan akuntabel. Pengawasan di lapangan harus diperketat, dan aparat penegak hukum wajib menindak tanpa pandang bulu. Jika tidak, cukai rokok hanya akan menjadi paradoks: instrumen yang dimaksudkan melindungi masyarakat justru merugikan negara dan memberi ruang luas bagi kejahatan terorganisasi.(red)
Read MoreOleh Abdul Munib KEGIATAN yang digelar di Cikarang dengan agenda pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan menyebut dirinya sebagai
Read MoreOleh: Kasdin Sihotang Dosen Filsafat Moral Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta KEHANCURAN alam bukan lagi ancaman di masa depan,
Read MoreKOTA BEKASI EditorPublik.com – Beberapa waktu terakhir, isu seputar Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Bekasi kembali mencuat, bukan dalam narasi
Read MoreBERITA TAJUK Pengadaan barang dan jasa pemerintah kembali menuai sorotan, kali ini dari Kota Bekasi. Sejumlah kontraktor lokal mengeluhkan kebijakan
Read More