Legalitas Konsesi PT Toba Pulp Lestari Perlu Dievaluasi Pasca Putusan MK 35/PUU-X/2012
BERITA EDITORIAL
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menjadi tonggak penting dalam sejarah pengelolaan kehutanan di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara, melainkan milik masyarakat hukum adat sepanjang keberadaannya diakui oleh pemerintah. Konsekuensinya, izin konsesi perusahaan di kawasan yang tumpang-tindih dengan wilayah adat harus ditinjau ulang secara hukum dan moral.
Kasus PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) di Sumatera Utara menjadi contoh nyata dari kompleksitas persoalan ini. Sejumlah kajian menunjukkan adanya indikasi tumpang-tindih antara area konsesi perusahaan dengan tanah ulayat masyarakat adat di sekitar Danau Toba. Meski secara formal izin konsesi masih sah karena belum dicabut pemerintah pusat, secara substansial terdapat kewajiban moral dan hukum bagi perusahaan untuk memastikan bahwa wilayah operasinya tidak melanggar hak masyarakat adat.
Putusan MK 35 juga memperjelas pentingnya proses penetapan kawasan hutan secara sah melalui SK Penetapan, bukan hanya SK Penunjukan. Tanpa penetapan yang definitif, status hukum kawasan hutan menjadi tidak pasti dan berpotensi melanggar hak masyarakat yang telah lama hidup dan bergantung di wilayah tersebut.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus menegakkan prinsip transparansi, partisipasi, dan keadilan dalam setiap kebijakan pengelolaan hutan. Masyarakat adat perlu dilibatkan secara bermakna dalam setiap tahapan verifikasi dan penyelesaian konflik lahan.
Sementara itu, PT Toba Pulp Lestari perlu menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan dan penghormatan terhadap hak adat. Tanpa langkah korektif yang jelas, legitimasi sosial dan hukum perusahaan akan terus dipertanyakan.
Putusan MK 35/PUU-X/2012 sejatinya membuka jalan menuju keadilan ekologis dan pengakuan atas hak-hak masyarakat adat. Sudah semestinya semua pihak menjadikannya pijakan untuk memperbaiki tata kelola kehutanan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. (Red)

