Bekasi RayaBerita UtamaHukumLingkungan HidupPolitik

Dana RW Bekasi Keren Berubah Arah, Uang Pengolahan Sampah Jadi Proyek Fisik

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Program Lingkar Bekasi Keren yang digulirkan Pemerintah Kota Bekasi dengan alokasi dana hibah Rp100 juta untuk setiap RW kembali menjadi sorotan.

Di RW 11, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, warga mempertanyakan penggunaan dana yang semula diarahkan untuk kegiatan pengolahan dan pemilahan sampah, tetapi kemudian digunakan untuk pembangunan ruang tunggu di lingkungan kantor RW.

Persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai pembangunan fasilitas fisik. Warga mempertanyakan bagaimana perubahan kegiatan itu diputuskan, apakah telah sesuai dengan perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta apakah sebelumnya telah melalui musyawarah bersama masyarakat.

Sejumlah warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan perubahan kegiatan tersebut.

“Ini proyek apa? Tidak ada papan proyek yang menunjukkan sumber dan besaran dananya. Kalau benar bersumber dari dana hibah Bekasi Keren, kenapa warga tidak diajak musyawarah?” ujar Sinaga, warga RW 11, Kamis (13/8/2026).

Menurut Sinaga, warga seharusnya dapat mengetahui sejak awal kegiatan yang akan dibiayai, besaran anggaran, hingga pihak yang melaksanakan kegiatan.

“Kalau memang sudah dimusyawarahkan, tentu warga bisa mengetahui. Masalahnya, kami tidak pernah merasa diajak membahas pembangunan ini,” katanya.

Dasar Program dan Persoalan Perubahan Kegiatan

Untuk diketahui, Program Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren memiliki dasar hukum Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Program Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren.

Dalam konsiderannya, peraturan tersebut antara lain memuat peningkatan peran serta masyarakat dalam pengurangan sampah dari hulu, penyediaan infrastruktur, sarana dan prasarana operasional, serta percepatan pembangunan dan pengembangan sarana prasarana di lingkungan RW.

Dengan demikian, pembangunan sarana fisik di lingkungan RW pada dasarnya memiliki ruang dalam program tersebut. Namun, penggunaan dana tetap harus mengacu pada perencanaan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Di sinilah persoalan di RW 11 menjadi penting. Jika kegiatan yang semula direncanakan untuk pengolahan atau pemilahan sampah kemudian dialihkan menjadi pembangunan ruang tunggu, publik berhak mengetahui dasar perubahan tersebut, termasuk siapa yang mengambil keputusan dan melalui mekanisme apa keputusan itu dibuat.

Sejak awal pelaksanaan program, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menekankan pentingnya musyawarah dalam menentukan penggunaan dana hibah Rp100 juta untuk setiap RW.

Pembangunan Lingkungan Kantor RW 11 Bojong Menteng Rawalumbu

Dalam sosialisasi program pada Oktober 2025, Tri meminta agar implementasi dan penggunaan dana dilakukan melalui musyawarah. Ia juga menyebut pencairan dana akan didampingi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi serta menekankan pentingnya laporan dan pertanggungjawaban untuk mencegah terjadinya penyelewengan.

Karena itu, ketika terdapat perubahan kegiatan di tingkat RW, pertanyaan yang muncul adalah apakah keputusan tersebut telah dibahas dan disepakati melalui mekanisme musyawarah.

Jika musyawarah memang dilakukan, dokumen hasil pembahasan serta perubahan perencanaan semestinya dapat menjadi dasar untuk menjelaskan perubahan kegiatan dari pengolahan sampah menjadi pembangunan fasilitas fisik.

Pemkot Bekasi sebelumnya juga meminta agar penggunaan dana Rp100 juta per RW mengacu pada proposal dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan dilakukan aparatur kelurahan dengan mencocokkan hasil pengadaan dengan RAB serta kondisi faktual di lapangan. Karena itu, apabila terjadi perubahan kegiatan, masyarakat membutuhkan penjelasan apakah perubahan tersebut juga telah dituangkan dalam dokumen perencanaan dan memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.

Warga Tidak Menolak Pembangunan

Sinaga menegaskan, warga tidak mempersoalkan pembangunan fasilitas lingkungan sepanjang prosesnya dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Warga tidak anti pembangunan. Kalau memang bangunan fisik itu dibutuhkan dan sudah disepakati melalui musyawarah, tentu tidak menjadi masalah. Yang kami pertanyakan adalah prosesnya,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat sebagai penerima manfaat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana dana publik yang dialokasikan untuk wilayah mereka digunakan.

“Warga semestinya mengetahui program apa yang direncanakan, berapa anggarannya, apa bentuk kegiatannya dan bagaimana hasilnya,” katanya.

Persoalan di RW 11 Bojong Menteng tersebut menjadi ujian bagi transparansi Program Bekasi Keren. Keberhasilan program tidak cukup hanya dilihat dari terserapnya anggaran atau berdirinya sebuah bangunan, tetapi juga dari kesesuaian antara perencanaan, kebutuhan warga, proses pengambilan keputusan, dan pertanggungjawaban anggaran.

“Jika benar dana yang semula direncanakan untuk pengolahan sampah kemudian dialihkan menjadi pembangunan fisik ruang tunggu, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar perubahan, proses musyawarah, serta kesesuaiannya dengan proposal dan RAB. Sebab, uang publik tidak cukup hanya dibelanjakan. Penggunaannya harus dapat dijelaskan kepada publik,” tegas Sinaga.

Sinaga menambahkan, masih banyak kebutuhan mendesak yang menurutnya perlu menjadi perhatian warga selain pembangunan fasilitas fisik.

“Misalnya, apakah pengelolaan sampah di RW 11 sudah benar-benar dirapikan? Atau ada kebutuhan lain, seperti pemasangan lampu jalan dan CCTV untuk meningkatkan keamanan kompleks perumahan. Pertanyaan kami sebagai warga RW 11 Kelurahan Bojong Menteng, siapa yang menentukan perubahan penggunaan dana tersebut dan apakah keputusan itu benar-benar lahir dari kebutuhan serta musyawarah warga?” pungkas Sinaga. (Meha)