DBMSDA Kota Bekasi Sidak Pembangunan Rumah Pompa Polder Rawa Pasung
KOTA BEKASI EditorPublik.com, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DMBSDA) Kota Bekasi, lakukan inspeksi ke proyerk pembangunan rumah pompa polder Rawa Pasung Kota Bekasi yang dikerjakan CV Jaya Indah dengan pagu anggaran Rp.6.692.832.501 sumber dana APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2019.
Dalam pemberitaan EditorPublik.com sebelumnya, Kamis (7/11/2019) pengerjaan proyek ini mendapat perhatian dari pegiat keselamatan kerja, terkait mayoritas pekerja tidak menggunakan Alat Perlengkapan Kerja (APK), hal ini juga dibenarkan salah seorang pengawas yang ditemui di lapangan.
Ketua Umum Lembaga Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Hitler Situmorang, mengatakan bahwa pekerja atau buruh wajib menggunakan perangkat keselamatan kerja untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja seperti dimaksud dalam Undang Undang No 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). pengusaha yang tidak melaksanakannya dapat disanksi pidana
Menurut Hitler, resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja. Untuk itu, kesadaran mengenai K3 menjadi sangat diperlukan. Undang-Undang No. 1 tahun 1970 ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Pembesian Diduga Menyalahi RAB.
Kasi Bid Tata Air DBMSA Kota Bekasi, Anjar Budiono mengatakan pasca pemberitaan EditorPublik,com pihaknya telah diperintahkan Kepala Dinas Arief Maulana untuk mengecek kebenarannya. “ Benar, hasil kunjungan kami terlihat pekerja tidak menggunakan alat Pengaman Kerja (APK), kami sudah tegur konsultan pelaksana dan kontraktornya” kata Anjar.
Ditambahkan Anjar, DBMSDA juga akan melakukan audit investigasi terkait laporan masyarakat bahwa pembesian rumah pompa yang diduga tidak sesuai RAB. “ Kita akan periksa apakah benar laporan masyarakat tentang penyambungan besinya tidak sesuai gambar” pungkas Anjar. (MEHA)