Delapan Amanat Jaksa Agung Pada Hari Bhakti Adhyaksa ke 60
JAKARTA EditorPublik.com – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 60. Upacara dilangsungkan secara virtual dari Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI, Rabu (22/7/2020).
Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 Tahun 2020 ini mengusung tema “Terus Bergerak dan Berkarya”. Tema ini dibuat untuk mengingatkan serta menggugah kembali komitmen Korps Adhyaksa agar tetap produktif, inovatif, optimal, dan tidak surut di tengah berbagai kendala, hambatan, atau dalam kondisi sesulit apapun.
Dalam sambutannya, Burhanuddin mengatakan bahwa Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini dilaksanakan dalam suasana yang istimewa. Hal itu disebabkan karena upacara yang dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda, serta Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan itu berjalan serentak dengan bidang-bidang yang ada di Kejaksaan Agung dan Badan Diklat, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaaan Negeri seluruh Indonesia, secara virtual.
Lebih lanjut, Burhanuddin meminta aparatur Kejaksaan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, serta memahami kapasitas pribadi sebagai pendukung kebijakan pemerintah dalam memerangi pandemi. Terlebih, selaku aparat penegak hukum yang berarti memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan penegakan hukum yang determinan.
Selain memastikan percepatan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Burhanuddin menjelaskan tugas besar lain, yaitu mewujudkan keberhasilan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di 261 kabupaten/kota dan 9 provinsi. Seluruh jajaran diminta untuk bersikap netral, independen, dan obyektif.
“Sebagai aparat negara, agar jajaran Kejaksaan dapat membedakan peran aktifnya dalam menentukan keberhasilan Pilkada Tahun 2020 dan pada satu sisi, setiap aparat negara merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih. Untuk itu, gunakan hak pilih saudara-saudara secara bijak dan jangan sampai golput,” katanya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas berbagai capaian positif Kejaksaan, antara lain 245 satuan kerja Kejati atau Kejari yang melaksanakan pengamanan dan pendampingan terhadap 475 Satuan Kerja Pemerintah Daerah dalam upaya Program PEN.
“Selain itu, kita juga melakukan terobosan yakni dengan mengoptimalisasikan sumber daya teknologi informasi untuk mengatasi kendala teknis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI yang ditimbulkan Covid-19, yaitu dengan menggelar persidangan perkara pidana secara online di seluruh Indonesia,” kata Burhanuddin.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung, Burhanuddin, menyampaikan 8 (delapan) perintah harian sebagai berikut :
1.Tanamkan Jiwa Tri Karma Adhiyaksa sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangan.
2.Rapatkan barisan untuk terus bergerak dan berkarya dalam ikatan jiwa korps Adhiyaksa yang solid dan militan.
3.Wujudkan penegakan hukum berkeadilan yang mampu memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat,banhsa,dan negara.
4.Tingkatkan pelayanan publik yang transparan, efektif,serta efisien guna memulihkan dan membangun kepercayaan publik.
5.Segera beradaptasi dengan kebiasaan baru melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
6.Sukseskan dan pastikan setiap kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
7.Wujudkan netralitas, independensi, dan peran aktif dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 yang berkualitas.
8.Jaga citra dan kewibawaan aparatur kejaksaan melalui penguatan integritas dan profesionalitas. (MEHA/Artzon)