BERITA UTAMAHUKUMNUSANTARAPOLITIK

Dewan Pers dan Kejaksaan Agung Sepakati MoU, Fokus pada Perlindungan Wartawan dan Kebebasan Pers

JAKARTA EditorPublik.com — Dewan Pers dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait kerja sama penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers, Selasa, (15/7/2025).

MoU ini bertujuan mengikat komitmen kedua lembaga agar pers dan kejaksaan bekerja secara sinergis: pers sebagai pengawas yang profesional, dan Kejaksaan terbuka serta responsif terhadap kritik, demi penegakan hukum yang transparan dan kemerdekaan pers yang sejati.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya kerja sama tersebut sebagai bentuk penguatan koordinasi antara Kejaksaan dan Dewan Pers, khususnya dalam perlindungan wartawan. Menurutnya, fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh media sangat berperan dalam membuka jalur informasi hingga ke wilayah pelosok.

“Kejaksaan tidak bisa berjalan sendiri. Peran pers sangat penting dalam mengawal informasi, bahkan hingga ke daerah-daerah terpencil. Kerja sama ini mencakup perlindungan terhadap wartawan serta kegiatan bersama dalam bidang masing-masing,” ujar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyambut baik kesepakatan ini. Ia menyatakan bahwa pers merupakan mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi dan melakukan pengawasan publik. Namun, Komaruddin juga menegaskan pentingnya menjaga independensi, etika, dan profesionalisme dalam kerja jurnalistik.

“Profesionalisme, etika, dan objektivitas adalah fondasi utama dalam kerja jurnalistik. Pers yang independen namun tetap berintegritas akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Karena itu, kerja sama dengan Kejagung diperlukan agar wartawan dapat bekerja secara aman dan profesional,” kata Komaruddin.

Melalui kerja sama ini, diharapkan terbangun sinergi antara Kejaksaan dan pers dalam menjembatani komunikasi dengan masyarakat, menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.(Msk)