BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

Dinas Tata Ruang Pemkot Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jatibening Baru

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menertibkan empat bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik pemerintah di Jalan Marnaputra, Komplek Jatibening Baru RW 07, Kota Bekasi, Selasa (29/4/2025).

Penertiban yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Bina Marga serta Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi. Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron, menyatakan bahwa proses pembongkaran dilakukan secara tertib setelah melalui tahapan mediasi dengan para penghuni.

“Alhamdulillah, penertiban ini berjalan lancar tanpa ada keributan. Kami telah melakukan sosialisasi dan mediasi sebelumnya. Semua proses didukung oleh dinas terkait,” ujar Dzikron.

Bangunan liar tersebut berdiri di atas lahan seluas 640 meter persegi yang masuk dalam kawasan milik Pemerintah Kota Bekasi. Penertiban dilakukan berdasarkan surat instruksi dari Wali Kota Bekasi sebagai bagian dari upaya penataan wilayah perkotaan.

Dzikron juga menambahkan bahwa penertiban serupa akan dilanjutkan di sejumlah titik lainnya di Kota Bekasi. “Dalam seminggu ke depan, setidaknya ada 27 lokasi yang dijadwalkan untuk ditertibkan,” ungkapnya.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat kecamatan, kelurahan, RT/RW, Forum Komunikasi RT/RW (FKRW), serta aparat TNI dan Polri. “Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung kelancaran kegiatan ini,” tutup Dzikron.

Langkah penertiban ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk menciptakan tata kota yang lebih tertib dan sesuai dengan peraturan.(Msk)