Disdagperin Kota Bekasi Cek Akurasi Takaran BBM di SPBU Shell
KOTA BEKASI EditorPublik.com — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi melalui Bidang Metrologi Legal melakukan tera ulang terhadap pompa ukur bahan bakar minyak (PU BBM) di SPBU Shell Pondok Gede, Jumat (16/05/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya rutin dalam menjamin akurasi alat ukur dalam transaksi perdagangan.
Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap liter BBM yang diterima konsumen sesuai takaran, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Kepala Disdagperin Kota Bekasi, M. Solikhin, menyatakan bahwa pengecekan rutin ini dilakukan di seluruh SPBU di wilayah Kota Bekasi sebagai bentuk perlindungan konsumen.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan haknya dengan takaran yang benar, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem perdagangan tetap terjaga,” ujar Solikhin.
Tera ulang dilakukan oleh Penera Ahli yang menguji setiap dispenser menggunakan bejana ukur standar yang sudah melalui proses kalibrasi sebelumnya. Hasil pengujian di SPBU Shell Pondok Gede menunjukkan bahwa semua alat ukur berada dalam batas toleransi yang ditetapkan.
Petugas juga memasang segel tera sah pada setiap nozzle sebagai bukti bahwa alat telah memenuhi standar akurasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak Disdagperin akan memberikan peringatan serta menyegel alat tersebut sementara waktu hingga perbaikan dilakukan.
“Kami berharap kegiatan ini juga memotivasi pelaku usaha untuk menjaga kondisi alat ukur mereka agar tetap andal dan akurat,” tambah Solikhin.
Manajemen SPBU Shell Pondok Gede menyambut baik pelaksanaan tera ulang ini dan menyatakan komitmennya untuk terus mematuhi peraturan yang berlaku serta menjaga transparansi dalam pelayanan kepada konsumen.
Disdagperin Kota Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi ketidaksesuaian takaran BBM di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan hak konsumen tetap terlindungi.(Msk)