BERITA UTAMAMEGAPOLITANPENDIDIKAN

Disdik Kota Bekasi Tempatkan Operator di Tiap Sekolah dan Kecamatan

KOTABEKASI – Untuk mempermudah masyarakat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dinas Pendidikan Kota Bekasi melakukan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Kecamatan, dan Kelurahan.

” Hal tersebut dilakukan guna mempermudah dan memberikan pelayanan yang baik bagi warga Kota Bekasi.” Kata Uu Saeful Midar, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jumat (12/6/2020)

” Kerja sama ini sangat perlu dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga yang ingin melakukan proses verifikasi saat pra pendaftaran PPDB 2020,” tambah UU Syaiful Mikdar.

Ditegaskan UU Saeful Mikdar, untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat, pihaknya bersama dinas terkait telah menempatkan operator di setiap kantor kecamatan yang ada di Kota Bekasi.

Baca Juga :  Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Hadiri Pesta Bona Taon Toga Sinaga

” Warga kadang merasa kurang afdol kalau tidak datang langsung untuk memverifikasi proses pra pendaftaran.  Dengan penempatan operator dari Dinas Pendidikan dan dinas terkait, kami siap membantu memberikan pelayanan kepada warga di setiap kantor kecamatan yang ada di Kota Bekasi,” imbuh UU.

” Selain penempatan operator di tiap kecamatan, warga juga bisa datang ke sekolah tujuan. Kami juga siap melayani, petugas disana siap membantu,” kata UU.

Hal ini dilakukan, agar pada masa Pandemi Covid-19 ini tidak menimbulkan kerumunan masyarakat, untuk mencegah penularan virus Covid 19. 

UU Saeful Mikdar juga mengimbau, bagi warga masyarakat yang melakukan proses pra pendaftaran untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Capim KPK: Kejagung Salah Pahami Arahan Jokowi Lewat Capim KPK

” Agar warga tertib dan disiplin dengan menerapkan protokol kesehatan. Wajib masker, membawa hand sanitizer, menjaga jarak. Ditempat pelayanan juga kita menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan, wajib untuk menjaga kesehatan bersama,” pungkas UU. (ADV/HUMAS)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *