Berita UtamaHukumLingkungan HidupPolitik

DPR RI Akan Bentuk Badan Khusus Reforma Agraria

JAKARTA EditorPublik.com Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan dukungan terhadap usulan pembentukan badan khusus yang menangani persoalan reforma agraria. Usulan tersebut disampaikan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam audiensi bersama DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menegaskan bahwa kebutuhan lembaga khusus bersifat mendesak karena masalah agraria bersifat lintas sektoral dan tidak dapat ditangani oleh mekanisme yang ada saat ini. Menurutnya, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang berjalan saat ini belum efektif.

“Kami meminta adanya kepemimpinan langsung dari presiden. Badan pelaksana reforma agraria harus bertanggung jawab langsung kepada presiden dan melaporkan seluruh kerja-kerja terkait reforma agraria. Kalau tetap di bawah Kemenko Perekonomian, rawan bias kepentingan, karena fokusnya lebih pada pengadaan tanah skala besar, bukan untuk petani kecil,” ujar Dewi.

Dewi menambahkan, usulan pembentukan lembaga tersebut sudah berulang kali disampaikan sejak era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Presiden ke-7 Joko Widodo, namun belum pernah terealisasi.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kesimpulan hasil pertemuan. Ia menyebut ada tiga langkah tindak lanjut yang disepakati pimpinan DPR.

Pertama, DPR akan mendorong pemerintah mempercepat kebijakan satu peta dan merapikan desain data ruang di seluruh wilayah Republik Indonesia. Kedua, DPR mendorong pemerintah untuk membentuk badan pelaksana reforma agraria. Ketiga, DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian konflik agraria yang rencananya disahkan pada penutupan Paripurna DPR RI tanggal 2 Oktober 2025,” kata Dasco.

Audiensi ini turut dihadiri perwakilan petani dan nelayan yang juga menyuarakan kebutuhan percepatan reforma agraria. Mereka menilai pembentukan lembaga khusus merupakan langkah strategis untuk mengatasi konflik dan ketimpangan agraria yang selama ini berlarut-larut. (Msk)