DPRD dan Pemkot Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026 dan 2027
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (10/9/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe hadir mendampingi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sekaligus menyampaikan sambutan mewakili Pemerintah Kota Bekasi.
Harris mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS tidak sekadar menjadi bagian dari tahapan administratif dalam proses penyusunan anggaran daerah. Menurutnya, kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan arah pembangunan Kota Bekasi.
“Penandatanganan nota kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan arah pembangunan Kota Bekasi dapat berjalan sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah,” ujar Harris.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bekasi yang telah terlibat dalam rangkaian pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Menurut Harris, proses pembahasan tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam menjaga hubungan kemitraan antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD, khususnya dalam memastikan kebijakan anggaran tetap memiliki arah yang jelas dan dapat dilaksanakan secara terukur.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas semangat kebersamaan, komitmen dan kerja kerasnya dalam melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai amanat perundang-undangan,” katanya.
Harris menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan salah satu fondasi penting dalam menjalankan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Ia berharap semangat kemitraan yang telah terbangun dapat terus dipertahankan, sehingga berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan prioritas dan kemampuan fiskal daerah.
“Bentuk komitmen dan semangat kemitraan serta sinergitas antara eksekutif dan legislatif dapat terjaga dengan baik. Kondisi ini modal utama untuk membangun Kota Bekasi pada masa yang akan datang, sehingga semua harapan masyarakat dapat diwujudkan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujar Harris.
Dalam kesempatan tersebut, Harris juga menyoroti dinamika fiskal nasional yang turut memberikan pengaruh terhadap kapasitas pendanaan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Bekasi.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan penyesuaian terhadap perubahan APBD. Karena itu, pemerintah daerah akan terus mendorong penguatan kemampuan fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya tersebut, kata Harris, perlu berjalan beriringan dengan penguatan koordinasi dan sinergi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat.
Pemerintah Kota Bekasi juga menempatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagai prinsip penting dalam merespons dinamika pengelolaan keuangan daerah.
Dengan telah disepakatinya perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Pemkot Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi diharapkan dapat menjaga kesinambungan program pembangunan dan pelayanan publik.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan arah kebijakan anggaran daerah tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, serta kemampuan keuangan daerah.
Melalui sinergi eksekutif dan legislatif yang terus diperkuat, Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen menjaga proses pembangunan agar tetap berjalan secara efektif, terukur, transparan, dan berkelanjutan demi memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Bekasi. (Adv)

