DPRD Kota Bekasi Matangkan Perubahan Propemperda 2026, Perkuat Substansi Regulasi
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Upaya memperkuat kualitas regulasi daerah terus dilakukan DPRD Kota Bekasi melalui pembahasan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD memastikan setiap rancangan regulasi yang masuk dalam agenda pembentukan perda terlebih dahulu melalui proses pencermatan substansi, penyempurnaan materi, serta pembahasan bersama perangkat daerah terkait.
Langkah tersebut dilakukan dalam rapat penyusunan dan pembahasan Perubahan Propemperda Tahun 2026 yang digelar di Ruang Aspirasi DPRD Kota Bekasi, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, S.Kom., M.Pd., bersama anggota Bapemperda dan sejumlah perangkat daerah terkait.
Pembahasan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), serta Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Sejumlah materi regulasi menjadi fokus pembahasan, di antaranya terkait pengelolaan sampah dan perlindungan anak.
Pada sesi pertama, Bapemperda bersama DLH membahas rancangan Propemperda tentang Pengelolaan Sampah. Pembahasan diarahkan untuk mematangkan substansi dan rumusan sebelum hasilnya disampaikan kepada jajaran pimpinan untuk memperoleh kesepakatan lebih lanjut.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengatakan proses tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan regulasi yang dibentuk tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pembahasan hari ini berfokus pada Propemperda Pengelolaan Sampah. Hasil rumusan tim selanjutnya akan kami bawa kepada jajaran pimpinan untuk mendapatkan kesepakatan final,” ujar Dariyanto.
Selanjutnya, Bapemperda membahas draf Propemperda tentang Perlindungan Anak bersama DPPPA. Pencermatan dilakukan secara menyeluruh dengan membuka ruang bagi masukan, koreksi, dan penyempurnaan materi sebelum dokumen memasuki tahapan harmonisasi.
Dariyanto menjelaskan, penyempurnaan draf masih dimungkinkan dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditentukan sebelum diteruskan kepada Biro Hukum.
“Draf Propemperda Perlindungan Anak sudah kami cermati bersama secara mendalam. Masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan dan koreksi sebelum berkas diteruskan ke Biro Hukum untuk proses pengharmonisasian,” jelasnya.
Sementara pada sesi berikutnya, pembahasan diarahkan pada sejumlah materi yang berkaitan dengan penempatan, sanksi, serta ketentuan hukum lanjutan. Materi tersebut dinilai membutuhkan kajian lebih mendalam agar ketentuan yang dirumuskan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara tepat.
Dariyanto menegaskan, proses pembentukan regulasi harus mampu mengakomodasi berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat, termasuk persoalan di kawasan permukiman, perumahan, maupun perlintasan.
“Mudah-mudahan ke depan pembahasannya bisa lebih formal dan komprehensif. Berbagai persoalan yang sudah ada, baik di daerah, perumahan maupun perlintasan, harus dapat terakomodasi dalam regulasi sehingga bisa segera direalisasikan,” katanya.
Ia menambahkan, aspek hukum akan kembali dibahas secara lebih detail pada tahapan berikutnya untuk memastikan setiap ketentuan memiliki landasan yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
“Kita akan bahas lebih detail pada tahapan pembahasan hukum nanti, agar aturan yang dibuat benar-benar matang dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Melalui pembahasan Perubahan Propemperda Tahun 2026, Bapemperda DPRD Kota Bekasi terus mendorong proses pembentukan regulasi yang terencana, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penyempurnaan setiap rancangan diharapkan menghasilkan regulasi daerah yang memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bekasi. (ADV)

