DPRD Kota Bekasi Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2024
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Pemerintah Kota Bekasi kembali membuktikan komitmennya dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Hal ini ditandai dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 oleh DPRD Kota Bekasi, melalui Rapat Paripurna pada Kamis, 7 Agustus 2025, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., serta dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto Tjahyono, Sekretaris Daerah Drs. Junaedi, dan para kepala perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam memastikan pengelolaan anggaran yang efektif demi kemajuan daerah.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan. Ia juga mengumumkan capaian membanggakan Kota Bekasi.
“Alhamdulillah, Kota Bekasi kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun 2024. Ini adalah bukti nyata komitmen kita terhadap tata kelola keuangan daerah yang profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Dengan pengesahan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), Pemerintah Kota Bekasi memiliki landasan hukum yang kuat untuk melanjutkan berbagai program pembangunan di segala sektor. Perda ini selanjutnya akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum diundangkan secara resmi.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Ketua DPRD dan Wali Kota Bekasi, yang menjadi penanda sahnya Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Keberhasilan ini menjadi momentum penting bagi Kota Bekasi untuk terus mendorong pembangunan yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah. (Adv)