Galian Kabel Listrik Ancam Keselamatan Pengguna Jalan, Pemkab Humbahas diminta Bertindak
HUMBAHAS EditorPublik.com – Proyek Galian kabel listrik sepanjang jalan Parlilitan- Doloksanggul mengancam keselamatan pengguna jalan. Hal ini dikeluhkan masyarakat pelintas jalan, Kamis (8/1) karena dianggap sangat membahayakan.
” Galian kabel bawah tanah sepanjang jalan Parlilitan menuju doloksanggul sangat mengancam keselamatan jiwa pengguna jalan membahayakan warga yang melintasinya bahkan sudah berulangkali memakan korban tak ada rambu-rambu pekerjaan galian,” kata Hasugian , salah seorang warga Kecamatan Parlilitan.
Ditambahkannya pada beberapa hari lalu juga ada beberapa pengendara mengalami kecelakaan akibat proyek galian tersebut dikarenakan badan jalan menyempit oleh tanah galian dan galian tepat di bahu jalan sehingga material galian menjorok ke badan jalan.
” Sudah ada beberapa Pengendara roda dua bahkan roda empat yang sudah menjadi korban akibat proyek ini, lobang lobang dalam menganga, material galian menjorok ke jalan , jalan jadi licin dan banyak gundukan, ini harus segera menjadi perhatian pemerintah, Pemkab Humbahas harus segera bertindak sebelum menimbulkan korban korban lainnya,ujar Hasugian.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan, Minrod Sigalingging yang dikonfirmasi Editor Publik (8/9) menanggapi permasalahan tersebut, akan segera menindaklanjuti Informasi tersebut.
” Saya akan segera menindaklanjuti Informasi tersebut besok ” tegasnya.
Disinggung mengenai ijin lingkungan dari kegiatan proyek galian tersebut Minrod menjelaskan bahwasanya masih dalam proses.
” Proyek tersebut ijin lingkungannya belum keluar , masih dalam proses, namun kita tidak menghalangi proses galian kabel oleh pihak Perusahaan , karena masih ada beberapa persyaratan dan kelengkapan berkas untuk dilengkapi oleh pihak perusahaan.
Ditanya tentang jarak galian kabel dengan bahu jalan, Minrod menampik bahwasanya itu bukan ranahnya mereka.
” Mengenai jarak galian kabel dengan bahu jalan itu bukan urusan kami,itu ranah pemilik jalan yang dalam hal ini jalan Kabupaten, yang berhak memberikan rekomendasi adalah Dinas PUPR, kami hanya sebatas ijin lingkungan. Jadi silahkan ditanya ke Dinas PUPR,apakah pihak Perusahaan sudah mendapat Rekomendasi apa belum , jelas Minrod.
Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Humbahas, Jhonson Pasaribu yang dikonfirmasi Editor Publik, belum membuahkan jawaban.
Terpisah, pengawas proyek galian kabel tersebut Franz Marpaung yang dihubungi Editor Publik (8/1) berkaitan dengan permasalahan galian kabel menjelaskan bahwa kegiatan tersebut terkendala dengan banyaknya lobang galian yang menganga diakibatkan cuaca yang kurang mendukung.
“Ini memang benar . Segera kami kerjakan . Adapun hal itu terjadi karena curah hujan yg ekstrem menggenangi galian sehingga kabel belum bisa segera kami tanam kabelnya, itu yang menjadi kendalanya, Mengenai ijin semua sudah ada, bahkan dari bina marga provSu sudah ada ” jelasnya.
Disinggung mengenai kesan kegiatan tersebut yang memberikan kesan mangkrak dan minimnya rambu rambu pekerjaan sehingga mengancam keselamatan pengguna jalan,disebut karena adanya kendala di beberapa titik akan kendala lokasi yang akan digali.
” YahYah, mengenai ini memang betul,ini diakibatkan oleh penghambatan dari salah satu masyarakat inisialnya Simamora, sehingga pekerjaan belum dilanjutkan. Simamora tersbut meminta uang 20 juta. Dia mengatakan tidak boleh dikerjakan karena tanah tsb miliknya, jadi bukan kami yg tidak mengerjakan, hari selasa akan kami buatkan Laporan kepolisi mengenai penghambatan ini. Lawyer kami akan tiba hari senin, ujarnya. (lam)