BERITA UTAMAHUKUMNUSANTARA

Gugatan Pembekuan PWI Jakarta Ditolak PN Jakarta Pusat

JAKARTA EditorPublik.com – Gugatan yang diajukan oleh Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya), Theo Yusuf, terkait pembekuan PWI Jakarta, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan tersebut dikeluarkan pada Selasa, 18 Februari 2025, dalam perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika, dengan anggota Saptono dan Zulkifli Atjo, memutuskan tiga hal utama.

Pertama, mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh para tergugat, yaitu Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad, dan Irmanto. Kedua, menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum penggugat, Theo Yusuf, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp550.000.

Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI, HMU Kurniadi, yang juga merupakan Tim Penasihat Hukum PWI Pusat, menyatakan bahwa putusan tersebut membuktikan bahwa pembekuan PWI Jakarta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan putusan itu, membuktikan bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai ketentuan dan Ketua Umum PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun,” kata Kurniadi, Rabu (19/2/2025).

Untuk diketahui, Theo Yusuf mengajukan gugatan terkait pembekuan PWI Jakarta, yang dianggapnya tidak sesuai dengan prosedur. Namun, berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pengadilan tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini.

Menurut Kurniadi, putusan ini mengukuhkan kepengurusan PWI Jaya di bawah pimpinan Hendry Ch Bangun sebagai kepengurusan yang sah. Selain itu, putusan ini juga menegaskan bahwa proses pembekuan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dengan demikian, dualisme kepengurusan PWI Jaya dapat dihindari dan kepastian hukum terkait kepengurusan organisasi ini telah ditegakkan,” pungkas Kurniadi. (Msk)

Sampai berita ini dturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Theo Yusuf terkait putusan pengadilan ini.

 

 

Bagikan :