Guru PPPK Belum Bertugas, Kepemimpinan Kadisdik Humbahas Disorot
DOLOKSANGGUL EditorPublik.com – Kebijakan penempatan guru di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, menuai sorotan. Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dilaporkan belum mulai bertugas di Parlilitan dan Tarabintang, sesuai sekolah penempatan, memicu kritik terhadap Kepala Dinas Pendidikan Humbahas, Martahan Panjaitan.
“Masih banyak sekolah di daerah pelosok yang kekurangan guru, sementara di daerah perkotaan jumlahnya relatif lebih banyak. Kami berharap ada pemerataan agar semua siswa mendapat hak pendidikan yang sama, terutama di daerah terpencil seperti di Parlilitan dan Tarabintang,” ujar Hasugian, warga Parlilitan, Senin (11/8).
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, para guru PPPK sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan di atas materai berisi kesediaan menempati lokasi formasi jabatan yang dilamar saat pendaftaran, serta kesanggupan diberhentikan dan mengembalikan seluruh uang atau milik negara apabila melanggar ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: Kadisdik Humbahas Masih Bungkam, Sejumlah Guru PPPK Tidak Masuk Kerja
Pengangkatan para guru PPPK ini tertuang dalam Keputusan Bupati Humbahas Nomor 814.4/30/PSDM/VII/2025 tentang Pengangkatan PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahap I Formasi Tahun 2024.
Menanggapi hal tersebut, Martahan Panjaitan mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan lapangan dan menegaskan bahwa penerimaan PPPK tidak didasarkan pada sekolah yang dilamar. Pernyataan ini berbeda dengan isi surat pernyataan yang ditandatangani para PPPK saat proses pendaftaran. “Penerimaan PPPK tidak berdasarkan sekolah yang dilamar” tulis Martahan melalui whatsapp-nya.
BACA JUGA: UPT SDN 206 Sihotang Hasugian Toruan Diduga Sarat Nepotisme dan Penyimpangan Dana BOS
Selain persoalan guru PPPK, beberapa kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Humbahas juga mengaku diminta memberikan sumbangan Rp150.000 per kepala sekolah saat kunjungan Kadis Pendidikan ke UPT SD Negeri 199 Sion 7 (Bungus) Balik Gunung, Kecamatan Parlilitan.
Martahan membantah adanya pungutan dan menyebut dana tersebut merupakan partisipasi sukarela kepala sekolah untuk kegiatan bakti sosial membantu siswa di UPT SD Negeri 199 Sion 7. “Itu dari mereka (kepala sekolah) dan dikelola oleh mereka,” kata Martahan.
Hingga berita ini disiarkan, EditorPublik.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kepala SD Negeri 199 Sion 7 terkait jumlah dana partisipasi yang diterima dari para kepala sekolah. (Msk)