Hari Tani Nasional 2025, Bupati Bekasi Tetapkan Perda LP2B
CIKARANG BEKASI EditorPublik.com – Dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penetapan regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat tani di Kabupaten Bekasi.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan bahwa kehadiran Perda LP2B merupakan bentuk komitmen nyata Pemkab Bekasi dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan pangan daerah.
“Lahan pertanian adalah aset berharga sekaligus warisan bagi generasi mendatang. Melalui Perda ini, Pemkab Bekasi memastikan lahan produktif terlindungi, petani mendapatkan kepastian hukum, serta keberlanjutan ketahanan pangan dapat terjaga,” ujar Bupati dalam sambutannya pada peringatan Hari Tani Nasional di Plaza Pemkab, Cikarang Pusat.
Perda LP2B yang ditetapkan mencakup luasan 36.917,23 hektare, terdiri dari 35.036,73 hektare lahan pertanian pangan berkelanjutan dan 1.880,50 hektare lahan cadangan. Regulasi ini mengatur pemberian insentif bagi petani berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), penyediaan infrastruktur pertanian, kemudahan akses teknologi, serta kepastian penerbitan sertifikat tanah. Di sisi lain, perda ini juga memberikan sanksi tegas terhadap praktik alih fungsi lahan tanpa izin.
Pemkab Bekasi berharap, dengan hadirnya Perda LP2B, Kabupaten Bekasi dapat mempertahankan perannya sebagai lumbung pangan strategis sekaligus memperkuat ketahanan pangan di tingkat daerah maupun nasional.
“Momentum Hari Tani Nasional tahun ini menjadi titik bersejarah, di mana Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi berkomitmen penuh melindungi petani dan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi yang tidak terkendali,” tambah Bupati.
Penetapan Perda LP2B ini sekaligus menjadi simbol kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan kepastian masa depan yang lebih sejahtera bagi petani Kabupaten Bekasi. (Msk)

