Hendry Ch Bangun: Pembekuan PWI Jabar Sah, KLB Tidak Korum dan Sedang Diselidiki Polisi
JAKARTA EditorPublik.com — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa keputusan pembekuan kepengurusan PWI Jawa Barat (PWI Jabar) adalah langkah sah yang diambil berdasarkan kewenangan organisasi. Langkah ini menyusul pelanggaran serius yang dilakukan oleh pengurus PWI Jabar.
“PWI Jabar dibekukan karena melanggar aturan organisasi, termasuk mendukung Kongres Luar Biasa (KLB) yang tidak sah dan tidak memenuhi syarat korum. Saat ini, KLB tersebut sedang dalam penyelidikan Bareskrim Mabes Polri,” ujar Hendry dalam keterangan tertulis pada Minggu (23/3/2025).
Penunjukan Plt untuk Pemulihan Organisasi
Sebagai Ketua Umum PWI Pusat, Hendry menegaskan bahwa ia memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah tegas demi menjaga integritas organisasi. Salah satu langkah tersebut adalah menunjuk Danang Donoroso sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar.
“Penunjukan ini bertujuan untuk membenahi kepengurusan PWI Jabar. Selain Danang, beberapa anggota lain yang dianggap kompeten juga ditunjuk sebagai Plt untuk mendukung proses pemulihan organisasi di tingkat provinsi,” jelasnya.
Hendry juga membuka ruang bagi pihak yang keberatan terhadap keputusan ini. “Jika ada keberatan, silakan kirim surat resmi. Kami akan mengevaluasi, dan jika diperlukan, bisa saja dilakukan perubahan,” tambahnya.
Klarifikasi Terkait Gugatan Pengadilan
Hendry membantah klaim yang mengaitkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Sayid Iskandarsyah dengan jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut adalah persoalan pribadi terkait pemberhentian Sayid sebagai Sekretaris Jenderal oleh Dewan Kehormatan.
“Tidak ada kaitannya dengan jabatan saya sebagai Ketua Umum. Nama saya tidak disebut dalam gugatan, dan tidak masuk dalam putusan. Jangan dipelintir, ini adalah bentuk pembohongan publik,” tegasnya.
KLB Dinilai Cacat Hukum
Terkait klaim Zulmansyah sebagai Ketua Umum hasil KLB, Hendry menyatakan bahwa KLB tersebut cacat hukum. Menurutnya, KLB tersebut tidak memenuhi syarat korum dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.
Hendry juga mengungkap bahwa akta notaris yang menyatakan dukungan terhadap Zulmansyah telah diadukan ke Bareskrim. Saat ini, polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap tiga orang, yaitu Zulmansyah, Wina Armada, dan Sasongko Tedjo.
Keterlibatan PWI Jabar dalam Kasus BJB
Hendry turut menyinggung adanya oknum PWI Jabar yang terlibat dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di Bank Jabar (BJB). Hal ini menjadi salah satu alasan kuat di balik pembekuan PWI Jabar untuk menjaga integritas organisasi.
Upaya Penyelamatan Organisasi
Hendry menegaskan bahwa langkah pembekuan kepengurusan PWI Jabar bukanlah tindakan sepihak, melainkan upaya penyelamatan organisasi.
“PWI Pusat memiliki hak untuk membekukan kepengurusan, menunjuk Plt, dan membenahi organisasi di daerah. Langkah ini diambil demi menjaga kehormatan dan ketaatan terhadap aturan yang berlaku,” pungkas Hendry. (Msk)