Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara
JAKARTA EditorPulik.com — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025).
Majelis hakim juga dijadwalkan membacakan putusan banding bagi terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Helena Lim, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018 Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017 Reza Andriansyah.
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ancaman tambahan hukuman 2 tahun penjara jika tidak membayar.
Seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara ini dirampas oleh negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Harvey dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Selain itu, ia juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tindakan Harvey Moeis dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Harvey Moeis. Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
Dengan putusan terbaru ini, Harvey Moeis harus menjalani hukuman yang lebih berat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya.(Lbt)