ICW Sebut Revisi UU KPK untuk Ganggu Agenda Pemberantasan Korupsi
JAKARTA EDITORPUBLIK.COM, Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan DPR RI dinilai tidak memiliki substansi.
Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satria Langkun, mengatakan bahwa revisi UU KPK itu bagian dari DPR untuk mengganggu proses atau kinerja KPK.
“Apakah itu memang betul-betul harus direvisi, atau jangan-jangan itu adalah evaluasi yang perlu disampaikan pada kinerja individu,” ujar Tama, dalam diskusi ‘Perspektif Indonesia: KPK dan Revisi Undang-undangnya’, di Gado-gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Menurut Tama, revisi UU KPK bukan hal yang baru. Ia mencatat bahwa usulan DPR untuk melakukan revisi ini sejak tahun 2010 lalu.
“Kalau dari prosesnya, kalau bicara soal revisi UU KPK, kami catat sejak dari tahun 2010, ada yang inisiatif dari Presiden dan DPR itu selalu bergantian,” kata Tama.
Dengan demikian, Tama meminta DPR untuk mempertimbangkan protes yang disampaikan masyarakat. Sehingga dalam revisi ini DPR tidak melemahkan KPK.
“Publik punya ruang besar untuk memberikan masukan. Ini prosesnya sudah di DPR, kritik publik tidak dapat tanggapan positif,” tandasnya.
DPR sebelumnya menyepakati revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi RUU usulan DPR. Selanjutnya, revisi UU KPK akan dibahas bersama pemerintah.
Dalam draf revisi UU KPK kali ini, kewenangan KPK makin dibatasi dengan adanya dewan pengawas. Penyadapan hingga penggeledahan harus seizin dewan pengawas tersebut. Revisi UU KPK juga mengatur soal penghentian kasus.[Boy/akurat.co]