Isi Petikan Putusan Kasasi Diduga Berubah, PN Bekasi Belum Beri Penjelasan
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Dugaan adanya perubahan isi petikan putusan perkara Nomor 1595.K/PID.B/2025 menarik perhatian publik. Dalam salinan petikan yang sempat beredar, terpidana Iwan Hartono bin (alm) Harmaini tercatat masih berstatus tahanan sejak 4 Juli 2024 hingga Mahkamah Agung membacakan putusan pada 10 September 2025.
Namun, hasil penelusuran yang dilansir monitorindonesia.com pada Kamis (13/11/2025) menunjukkan adanya perbedaan. Berdasarkan keterangan resmi Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kelas 1A Khusus, Daryanto, masa penahanan Iwan Hartono sebenarnya telah berakhir pada 15 Oktober 2024. Dengan demikian, secara hukum yang bersangkutan telah bebas sebelum perkara tersebut diputus di tingkat kasasi.
Perbedaan status penahanan ini disebut menjadi salah satu faktor keterlambatan eksekusi. Meski putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap sejak 10 September 2025, eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi baru dilakukan pada 10 November 2025.
Isi petikan putusan yang beredar juga disebut mengalami perubahan. Saat dikonfirmasi, Daryanto menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan amar putusan yang menolak kasasi dari pihak Kejari maupun terpidana, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2.500.
Namun, ketika diminta penjelasan mengenai perbedaan data dalam petikan putusan, Daryanto hanya menunjukkan dokumen terbaru di laptopnya yang telah memuat status penahanan berbeda dari versi awal. Ia tidak menjawab lebih lanjut terkait mekanisme perubahan dokumen tersebut dan hanya menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang mengomentari isi putusan Mahkamah Agung.

Daryanto sebelumnya sempat menjelaskan bahwa berdasarkan berkas perkara tingkat pertama, masa penahanan Iwan Hartono berakhir pada 15 Oktober 2024, sehingga yang bersangkutan keluar demi hukum. Namun, dalam keterangan terbarunya, ia memilih tidak menambah penjelasan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah membenarkan bahwa eksekusi sempat tertunda karena pihaknya belum menerima salinan resmi putusan kasasi. Ia juga menjelaskan bahwa masa penahanan terhadap Iwan Hartono telah berakhir sebelum putusan kasasi dibacakan.
“Terdakwa sebelumnya ditahan, tetapi karena masa penahanan di Pengadilan Negeri Bekasi berakhir sebelum perkara diputus, terdakwa keluar demi hukum. Penahanan ditangguhkan dalam persidangan oleh majelis,” ujar Ryan melalui pesan singkat, dikutip dari monitorindonesia.com.
Sumber internal yang memahami proses tersebut menyebut bahwa eksekusi baru dilakukan setelah perbaikan data dalam petikan putusan selesai dan Kejari menerima salinan resmi.
Mahkamah Agung dalam perkara ini menolak kasasi dari kedua pihak dan menguatkan putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap Iwan Hartono atas tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Meski eksekusi telah dilaksanakan, perbedaan isi petikan putusan masih menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, terutama mengenai mekanisme perubahan dokumen resmi pengadilan yang bersifat final dan otentik. (Msk)

