BEKASI RAYABERITA UTAMAMEGAPOLITANPOLITIK

Jelang Mudik Lebaran, Wali Kota Bekasi Inspeksi SPBU

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Menjelang arus mudik Idul Fitri 2025, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan inspeksi ke dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bekasi, yakni SPBU Bekasi Barat dan SPBU Margahayu. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kesiapan layanan serta keakuratan takaran bahan bakar sesuai standar yang berlaku.

Tri Adhianto, didampingi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, M. Solikhin, dan unsur Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bekasi, mengawasi langsung kondisi mesin pompa bensin serta volume bahan bakar yang disalurkan kepada konsumen. Pemeriksaan ini juga mencakup ketersediaan stok bahan bakar guna mengantisipasi potensi kelangkaan atau antrean panjang selama musim mudik.

“Kami ingin memastikan bahwa layanan di SPBU memenuhi standar, terutama keakuratan takaran bahan bakar. Hal ini penting untuk menjaga kenyamanan dan kepercayaan masyarakat selama perjalanan mudik,” ujar Tri Adhianto. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol keselamatan dan memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum berangkat.

M. Solikhin menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan secara cermat oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi Legal, meliputi keakuratan volume bahan bakar, tanda jaminan pada alat ukur, serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pemerintah Kota Bekasi juga mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan melaporkan indikasi kecurangan dalam pengukuran BBM. Laporan dapat disampaikan melalui kontak pengaduan metrologi legal di nomor 081210106610.

Jika ditemukan pelanggaran, SPBU akan dikenakan sanksi sesuai aturan, mulai dari teguran hingga tindakan hukum. Tri Adhianto berharap langkah antisipatif ini dapat memastikan kelancaran arus mudik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan SPBU di Kota Bekasi. (Msk)