BERITA UTAMAHUKUMNUSANTARA

Kajari Humbahas Hadiri Kunker Komisi III DPR

MEDAN EditorPublik.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., bersama seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Sumatera Utara menghadiri Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR RI pada Jumat, 22 Agustus 2025, bertempat di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.

Kunker ini menjadi forum penting yang mempertemukan para legislator dengan aparat penegak hukum, baik dari jajaran Kepolisian, Kejaksaan, hingga perwakilan lembaga terkait lainnya. Agenda utama yang dibahas adalah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang digodok di parlemen.

Dalam paparannya, Komisi III DPR RI menekankan bahwa pembaruan KUHAP merupakan kebutuhan mendesak, terutama setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Harmonisasi antara KUHP dan KUHAP dipandang penting agar penegakan hukum di Indonesia berjalan lebih adil, modern, serta sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H (tengah)

Beberapa poin krusial yang diusulkan dalam RUU KUHAP antara lain:

  • Penguatan hak tersangka dan terdakwa, agar proses hukum lebih transparan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
  • Perlindungan hak saksi dan korban, termasuk kelompok rentan seperti perempuan dan penyandang disabilitas.
  • Perbaikan kewenangan aparat penegak hukum, meliputi Hakim, Jaksa, Polisi, dan Advokat, guna memperkuat koordinasi, menghapus ego sektoral, serta membangun sistem check and balances yang sehat.

Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Dr. Noordien Kusumanegara, menyampaikan apresiasi atas langkah Komisi III DPR RI yang secara aktif menyerap aspirasi dan masukan dari daerah. Menurutnya, sinergi antara legislatif dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menghasilkan regulasi yang implementatif serta berpihak pada keadilan masyarakat.

“Kehadiran kami di forum ini bukan hanya sebatas mengikuti agenda formal, tetapi juga untuk memberikan masukan konstruktif demi pembaruan hukum acara pidana yang lebih progresif. Harapannya, RUU KUHAP ini nantinya dapat menjadi instrumen hukum yang benar-benar melindungi kepentingan masyarakat sekaligus memperkuat integritas penegakan hukum,” ujar Dr. Noordien.

Pertemuan yang berlangsung dinamis ini juga menjadi ajang konsolidasi dan tukar gagasan antara para pemangku kepentingan. Diskusi hangat terjadi mengenai tantangan penegakan hukum ke depan, mulai dari penanganan perkara pidana umum hingga isu-isu kontemporer terkait kejahatan transnasional.

Kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Polda Sumut ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan DPR RI dalam menyongsong lahirnya KUHAP yang lebih modern, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan bangsa. (Msk)