BERITA UTAMAKRIMINALNUSANTARA

Kali Pertama, Kejari Humbahas Berhasil Restorative Justice Kasus Penganiayaan

HUMBAHAS EditorPublik.com – Untuk kali pertama, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan berhasil melaksanakan penghentian penuntutan perkara terhadap dua kasus penganiayaan warga Desa Marbun Toruan Kecamatan Baktiraja, setelah ada perdamaian antara korban dengan tersangka, Senin (29/11/2021).

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Martinus Hasibuan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Hiras Afandy Silaban kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas,  Martinus Hasibuan menuturkan, kedua kasus penganiayaan ini, saling lapor atas tersangka Debora Banjarnahor (38), dan korban Mutiara Banjarnahor (45), Bohal Banjarnahor (38). Dan, sebaliknya tersangka Mutiara, dan korban Debora. 

Kedua kasus ini, korban Debora dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHPidana kepada Mutiara dan Bohal.

Baca Juga :  Proyek Pengendalian Banjir Aek Sibundong Terancam Ambruk

Dikatakan Martinus, penghentian kasus ini baru kali pertama dilaksanakan, dan ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan restorative.

” Artinya, restorative justice adalah proses penyelesaian perkara diluar persidangan dengan tujuan untuk memulihkan keadaan semula antara korban dan tersangka, dengan asas Keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas,  cepat dan sederhana,” jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa proses penyelesaian melalui restorative justice ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan hukum di pengadilan.

Dan, dengan restorative justice ini juga dapat menekan angka penahanan. Atau menekan banyaknya orang yang masuk dalam penjara.

Selain itu, sambung Kasi Pidum, dalam restorative justice tidak semua kasus dapat diselesaikan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

Baca Juga :  Dewan Pers Sebut Sejumlah Pasal di KUHP Baru Mengancam Kemerdekaan Pers

Ia menjelaskan, ada beberapa syarat,  pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Dan, barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

” Jadi, penyelesaian dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, tidak semua pidana umum dapat dilaksanakan. Ada beberapa syarat yang harus kita pahami, dan masyarakat,” ungkapnya.

Disamping itu juga, sambung Kajari Humbang Hasundutan, agar masyarakat Humbang Hasundutan sebelum lapor melapor agar dapat berpikir dulu. Dan, diharapkan juga kepada para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat turut untuk dapat melakukan mediasi.

Baca Juga :  Kolaborasi MUI Kota Bekasi, Pemkot & Masjid Al Barkah Berlangsung Sukses

” Karena damai itu sangat indah. Apalagi kita ini tinggal di Bona Pasogit yang masih ada kekerabatan dalam konsep adat Batak Dalihan Natolu,” harap Kajari. (lam)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *