BERITA UTAMAKRIMINALPOLITIK

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal bagi Bandar Narkoba

JAKARTA EditorPublik.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen tegas aparat hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Kamis (5/12/04).

Hal tersebut ditegaskan Kapori menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas utama dalam program Asta Cita.

“Kita sepakat memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap,” ujar Kapolri.

Sebagai langkah nyata, pemerintah telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba yang berada di bawah koordinasi Menko Polhukam Budi Gunawan, dengan Kapolri sebagai ketua.

Disampaikan Kapolri, dalam kurun waktu satu bulan terakhir, desk ini berhasil mengungkap 3.680 kasus narkoba dan menangkap 3.965 tersangka. Operasi ini juga menyita barang bukti narkoba senilai Rp 2,88 triliun, termasuk 1,19 ton sabu, 1,19 ton ganja, dan 370.868 butir ekstasi. Aparat turut menyita aset terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 1,05 miliar.

Baca Juga :  Tri Adhianto Bubarkan TWUP4,  Ganti Dengan Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3)

Kapolri menyebutkan,sebanyak 291 kampung narkoba telah terdeteksi, 90 di antaranya menjadi fokus transformasi menjadi kampung bebas narkoba melalui edukasi dan penyuluhan intensif.

Untuk mencegah pengedar narkoba mengendalikan bisnisnya dari dalam penjara, pelaku akan ditempatkan di fasilitas super maksimum security, hasil kerja sama Polri dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Kapolri juga menyoroti pentingnya rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Ia mengimbau pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran guna membangun fasilitas rehabilitasi. Sanksi berat akan diberlakukan bagi tempat hiburan yang tidak mendukung kampanye anti-narkoba, termasuk pencabutan izin usaha.

Sebagai bagian dari kampanye ini, pemerintah berencana melibatkan artis dan influencer yang pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.(Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *