BERITA UTAMAKRIMINAL

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

JAKARTA EditorPublik.com – KPK menahan 11 mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK dan Rutan Guntur.

 “Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap, dan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

“Adapun mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut yang ditahan itu yakni, Layani Sinukaban, Syamsul Hilal, Irwansyah Damanik, Rahmad Pardamean Hasibuan, Sudirman Halawa, Robert Nainggolan, Megalia Agustina, Ramli, Ida Budiningsi, Jamaluddin Hasibuan, dan Japorman Saragih. Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” terang Ghufron.

Baca Juga :  Menteri Sosial Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati

Sebelumnya, KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan atau 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima suap dengan jumlah beragam terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera dari Gubernur Sumatera Utara.

Para tersangka diduga menerima suap dari Gatot selaku Gubernur Sumut ketika itu terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai Wakil Rakyat. Uang yang diterima 14 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Selain itu, para legislator ini juga diduga menerima suap terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.

Baca Juga :  Masuk Jurang, Supir L 300 Tewas Mengenaskan

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Anggota DPRD Sumut tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Boy/Kris)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *