Kecelakaan saat PKL, Hotel Horison Suites Iswara Bekasi Digugat
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Orang tua seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kota Bekasi menggugat Hotel Horison Suites Iswara Bekasi, setelah anaknya mengalami kecelakaan kerja saat melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL).
Tulus R. Purba, orang tua siswi berinisial JMAP, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 6 Februari 2025.
“Anak saya mengalami luka bakar di tangan kanan dan kiri, serta luka pada hidung dan bibir atas akibat ledakan yang terjadi saat salah seorang pekerja mengisi ulang bahan bakar sterno di area Potato Wedges hotel tersebut,” ujar Tulus, Jumat (22/8/2025).
Menurutnya, JMAP sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam sejak 6 hingga 12 Februari 2025. Meskipun telah dioperasi, bekas luka bakar masih terlihat, bahkan sejumlah jari tangan kanannya mengalami cacat karena pertumbuhan jaringan baru.
“Kami sudah berusaha mengajukan permohonan kompensasi biaya perawatan kepada pihak hotel, tetapi tidak ada realisasi dari manajemen,” kata Tulus.
Atas dasar kerugian dan cacat permanen yang dialami putrinya, Tulus bersama JMAP, didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot Kota Bekasi, resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
Kuasa hukum penggugat, Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H., menjelaskan gugatan tersebut berlandaskan pasal 1371 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang menyebutkan kerugian immateriil akibat cacat badan dan penderitaan psikis dapat dimintakan ganti rugi dalam bentuk uang.
“Kerugian karena cacat atau luka badan yang menimbulkan penderitaan dan kehilangan kesenangan hidup harus diganti dengan sejumlah uang, sesuai pertimbangan hakim,” ujar Manotar.
Ia menambahkan, prinsip ini sejalan dengan pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, martabat, dan kehormatan. Selain itu, pasal 5 ayat (1) dan pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan kewajiban pemberi kerja menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja maupun peserta magang.
“Oleh karena penderitaan fisik dan psikis ini bersifat permanen dan akan dialami seumur hidup oleh klien kami, maka secara wajar dan profesional kami menuntut ganti rugi immateriel sebesar Rp50 miliar,” tegasnya.
Menurut Manotar, nilai tersebut merupakan kompensasi yang layak dengan mempertimbangkan penderitaan, dampak permanen, serta kerugian psikis dan sosial yang diderita JMAP.
“Selain itu, gugatan ini juga diharapkan menjadi efek jera agar pihak tergugat lebih memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja peserta PKL maupun pekerja lainnya di masa mendatang,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hotel Horison Suites Iswara Bekasi dan sekolah asal JMAP belum memberikan tanggapan resmi.(Msk)