Kejaksaan Negeri Humbahas Rampungkan Perkara Pemalsuan Data K2
DOLOKSANGGUL EditorPublik.com – Tim pemeriksa Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) tengah merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan data honor K-2 tahun 2015 di lingkungan Kantor Kemenag Humbahas untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan.
” Sembari menunggu penyempurnaan tuntutan tersebut, ketiga tersangka kita beri tahanan rumah,” terang Kajari Humbahas, Martinus Hasibuan didampingi Kasi Pidum Hiras .A. Silaban, kepada EditorPublik.com, saat dikonfirmasi Selasa (27/4/2021) di ruang kerjanya.
Kajari Humbahas menjelaskan, bahwa pihaknya tidak mau gegabah untuk menahan tersangka dan memberi statement terkait pengembangan kasus itu.
“Tidak ada statement, tetapi kita akan melihat fakta fakta pada persidangan nanti. Yang jelas kini kami sedang merapikan redaksi surat dakwaan terkait dengan kasus tersebut”, ujar Martinus Hasibuan.
Disebutkan Kajari, tiga tersangka pemalsu dokumen persyaratan tenaga honor (K2) bersiap menghadapi persidangan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
“Berkas sudah lengkap, maka secara formil dan materil berkas perkara ini selanjutnya akan kita limpahkan ke pengadilan. Namun belum diketahui kapan tepatnya waktu persidangan dimulai,” terangnya.
Sekedar untuk diketahui, sebanyak tiga orang pegawai Kantor Kemenag Humbahas terpaksa berurusan dengan penyidik Polres setempat lantaran diduga kuat telah melakukan pemalsuan terhadap dokumen persyaratan menjadi PNS dari jalur honor K2 tahun lalu.
Ketiga tersanga yakni, JS, ZL dan HS. Dugaan pemalsuan ini, mencuat pada Nopember 2020 lalu. Oleh penyidik polres para tersangka diancam hukuman sesuai pasal 263 ayat 1 dan 2.
(lam/bl)