BERITA UTAMAHUKUMKRIMINALNUSANTARA

Kejari Humbahas Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Parbotihan–Pulo Godang–Temba

DOLOKSANGGUL Editorpublik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan empat tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan berkala dan rehabilitasi jalan Parbotihan–Pulo Godang–Temba tahun anggaran 2022.

Proyek ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan dengan nilai kontrak Rp 3.917.583.560.

Keempat tersangka tersebut adalah GT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RK sebagai rekanan dari CV Mirza Karya Sejati, TCRH yang bertindak sebagai pelaksana lapangan, serta MP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Menurut Kepala Kejari Humbang Hasundutan, Dr. Noordien Kusumanegara, SH, MH, proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan perjanjian kontrak nomor 1/SP/DAK-R/BM.II/PUTR/IV/2022 yang ditandatangani pada 14 April 2022 dengan masa pengerjaan selama 90 hari kalender.

Pekerjaan di lapangan dilaksanakan oleh CV Mirza Karya Sejati, di mana perjanjian ditandatangani oleh Robbie Kurniawan Winata selaku Wakil Direktur perusahaan.

Para Tersangka Diborgol Masuk Kendaraan Tahanan

Hasil pemeriksaan yang melibatkan saksi, ahli, serta alat bukti surat menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menemukan kerugian negara sebesar Rp 824.532.452,65, sebagaimana tertuang dalam laporan bernomor PE.04.03/LHP-14/PW205/5.2/2025 tanggal 24 Februari 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 10 Maret hingga 29 Maret 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Humbang Hasundutan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(Masler S)

Bagikan :