BERITA UTAMAPENDIDIKANPOLITIK

Kemendikdasmen Ubah PPDB Menjadi SPMB, Kuota Jalur Domisili Dikurangi

JAKARTA EditorPublik.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) resmi mengubah mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan siswa baru di seluruh jenjang pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa SPMB akan memperkenalkan empat jalur penerimaan murid baru yang menggantikan sistem sebelumnya dalam PPDB. Salah satu perubahan besar adalah penggantian sistem zonasi dengan sistem domisili.

“Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi,” ujar Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga :  Irjen Pol Martuani Sormin Kirim 31 Bandar Narkoba ke Alam Baka

Dalam SPMB, terdapat empat jalur penerimaan yang akan diterapkan, yaitu jalur domisili (sebelumnya dikenal sebagai jalur zonasi), afirmasi, mutasi, dan prestasi. Masing-masing jalur memiliki kriteria dan kuota yang berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan pendidikan nasional.

Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB adalah penyesuaian kuota untuk jalur domisili, yang didasarkan pada jarak tempat tinggal calon murid dengan sekolah. Kuota untuk jalur ini mengalami pengurangan dibandingkan dengan sistem PPDB sebelumnya.

Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), kuota jalur domisili dikurangi dari 50 persen menjadi 40 persen.

Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), kuota jalur domisili juga mengalami penurunan dari 50 persen menjadi 30 persen.

Baca Juga :  Viral Kasus Staycation, Pemkab Bekasi Ambil Langkah Antisipasi

Sementara untuk Sekolah Dasar (SD), kuota jalur domisili tetap dipertahankan sebesar 70 persen.

Penyesuaian kuota ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi calon siswa yang memiliki prestasi atau berasal dari keluarga kurang mampu melalui jalur afirmasi dan prestasi.

Empat Jalur Penerimaan dalam SPMB

Jalur Domisili: Jalur ini mengutamakan calon siswa berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah. Tujuannya adalah untuk memudahkan akses pendidikan dan mengurangi beban transportasi siswa.

Jalur Afirmasi: Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu atau berasal dari daerah terpencil. Melalui jalur ini, pemerintah berupaya memberikan kesempatan yang lebih adil bagi siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Jalur Mutasi: Jalur ini ditujukan bagi calon siswa yang berpindah domisili karena alasan tertentu, seperti orang tua yang mengalami mutasi pekerjaan.

Baca Juga :  Dugaan Suap Untuk Serobot Proyek Perparkiran Kota Madiun

Jalur Prestasi: Jalur ini memberikan kesempatan bagi calon siswa yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik untuk diterima di sekolah favorit. Kuota untuk jalur ini diharapkan dapat mendorong siswa untuk terus berprestasi.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam dan konsultasi dengan berbagai pihak. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Pelaksanaan SPMB akan dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kemendikdasmen akan memastikan bahwa seluruh sekolah memahami mekanisme baru ini dan siap menerapkannya pada tahun ajaran mendatang.(Msk)

Bagikan :