Kementerian Kehutanan Cabut 18 Unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
JAKARTA EditorPublik.com – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari resmi mencabut 18 unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Pencabutan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SP. 018/HKLN/PPIP/HMS.3/02/2025, sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang izin.
Untuk diketahui, PBPH merupakan izin yang diberikan oleh Menteri Kehutanan kepada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan hutan untuk kegiatan usaha. Namun, pemegang izin juga dibebani sejumlah kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Beberapa kewajiban tersebut antara lain menyusun rencana kerja usaha 10 tahunan, menyusun rencana kerja tahunan, melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat satu tahun setelah izin diterbitkan, serta melakukan penataan areal kerja.
Apabila pemegang PBPH tidak memenuhi kewajibannya, Kementerian Kehutanan berwenang memberikan sanksi administratif. Sanksi ini dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan PBPH. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Ir.Dida Mighfar Ridha, M.Si, menjelaskan bahwa pencabutan 18 unit PBPH ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi dan pengawasan yang ketat.
“Kami menemukan bahwa ke-18 unit ini tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, seperti tidak melaksanakan kegiatan di lapangan sesuai batas waktu yang ditentukan atau tidak menyusun rencana kerja yang menjadi syarat utama,” ujarnya, melalui siaran pernya, Jumat (21/2/2025).
Pencabutan izin ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pemegang PBPH lainnya agar lebih disiplin dalam mematuhi peraturan yang berlaku. Kementerian Kehutanan juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga kelestarian hutan dan mencegah praktik-praktik yang merusak lingkungan.
Kementerian Kehutanan mengimbau kepada seluruh pemegang izin untuk segera mengevaluasi dan memenuhi kewajiban mereka agar tidak terkena sanksi serupa. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan hutan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan demi menjaga ekosistem hutan Indonesia. (Msk)