Kementerian Kehutanan Hentikan Aktivitas PT TPL
JAKARTA EditorPublik.com – Pemerintah pusat dan daerah secara berlapis menghentikan seluruh aktivitas penebangan kayu di wilayah Sumatera menyusul meningkatnya bencana banjir dan longsor.
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari telah lebih dulu menerbitkan Surat Nomor S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025 tentang penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah PBPH di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan tersebut diperkuat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Nomor 500.4.4.44/237/DISLHKPHPS/XII/2025 tertanggal 10 Desember 2025.
Dalam surat itu, seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya diperintahkan untuk dihentikan sementara, termasuk kayu yang berasal dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR).
Penghentian ini secara langsung berdampak pada operasional PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) yang selama ini mengelola dan memanfaatkan kayu eucalyptus sebagai bahan baku industri. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah kewaspadaan dan mitigasi terhadap meningkatnya risiko banjir, longsor, serta cuaca ekstrem yang melanda berbagai wilayah di Sumatera Utara.
Dalam surat Kepala Dinas LHK Sumut disebutkan bahwa kondisi hidrometeorologi yang tidak stabil, curah hujan tinggi, serta kerentanan kawasan hulu dan daerah aliran sungai menuntut adanya pembatasan aktivitas pemanfaatan hutan, termasuk hutan tanaman industri dan perkebunan kayu rakyat. Langkah ini dinilai penting untuk menekan potensi kerusakan lingkungan yang dapat memperparah dampak bencana.
Sejumlah wilayah di Sumatera Utara dalam beberapa pekan terakhir dilanda banjir dan longsor yang menimbulkan korban serta kerusakan infrastruktur dan permukiman warga. Kondisi serupa juga terjadi di Aceh dan Sumatera Barat, yang menjadi dasar kuat bagi pemerintah pusat untuk mengambil kebijakan penangguhan penatausahaan hasil hutan secara menyeluruh.
Seluruh pemegang izin, termasuk PT TPL dan mitra PKR, diwajibkan mematuhi penghentian sementara ini. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.(Msk)

