Berita UtamaBisnisHukumNusantaraPolitik

Ketua Badan BPKN RI: Kelembagaan Perlindungan Konsumen Harus Diperkuat

JAKARTA EditorPublik.com – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok, SH., S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan perlindungan konsumen menjadi kebutuhan mendesak di tengah semakin kompleksnya dinamika perdagangan dan perkembangan ekonomi digital di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Mufti Mubarok dalam perbincangan di Podcast Wahana TV, yang dipandu Tohom Purba, aktivis perlindungan konsumen di Indonesia yang dikenal melalui kiprahnya di Asosiasi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (Alperklinas) dan Tulus Abadi (Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional BPKN periode 2017–2020, membahas tantangan serta arah kebijakan perlindungan konsumen di Tanah Air.

Menurutnya, perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum ketika terjadi sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, tetapi juga menyangkut sistem kelembagaan yang kuat, terkoordinasi, dan mampu menjawab perkembangan zaman.

“Perlindungan konsumen harus diperkuat dari sisi kelembagaan. Kita tidak bisa hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga harus memastikan lembaga yang menjalankannya memiliki kewenangan, kapasitas, dan dukungan yang memadai,” ujar Mufti, Kamis (5/3/2026).

Dalam diskusi tersebut, Mufti menyoroti pesatnya perkembangan transaksi digital, perdagangan melalui marketplace, serta meningkatnya aktivitas ekonomi berbasis teknologi. Kondisi ini, kata dia, menghadirkan tantangan baru bagi perlindungan konsumen.

Ia menjelaskan, banyak konsumen yang masih menghadapi persoalan seperti barang tidak sesuai dengan deskripsi, penipuan transaksi online, hingga lemahnya mekanisme pengaduan.

Karena itu, menurutnya, penguatan koordinasi antar lembaga sangat diperlukan, termasuk antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga perlindungan konsumen, hingga pelaku usaha.

“Perkembangan ekonomi digital harus diimbangi dengan sistem perlindungan konsumen yang adaptif. Negara harus hadir memastikan konsumen mendapatkan perlindungan yang layak,” katanya.

Mufti menambahkan, BPKN RI memiliki peran strategis dalam memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah terkait perlindungan konsumen. Selain itu, lembaga ini juga aktif mendorong edukasi masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen.

Menurutnya, tingkat literasi konsumen masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia. Banyak masyarakat yang belum memahami hak-hak dasar mereka dalam melakukan transaksi.

“Edukasi konsumen harus terus diperkuat. Konsumen yang cerdas akan menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan adil,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Mufti juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat dalam membangun sistem perlindungan konsumen yang kuat.

Ia berharap ke depan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia dapat semakin responsif terhadap berbagai perubahan, termasuk menghadapi tantangan globalisasi ekonomi.

“Perlindungan konsumen bukan hanya tanggung jawab satu lembaga. Ini adalah kerja bersama untuk memastikan keadilan dalam setiap aktivitas ekonomi,” tegasnya.

Melalui forum diskusi seperti Podcast Wahana TV, Mufti berharap isu perlindungan konsumen semakin mendapat perhatian publik sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang lebih kuat dan berpihak pada masyarakat.(Msk)