AdvertorialBekasi RayaBerita UtamaPolitik

Komisi II DPRD Kota Bekasi Ultimatum DBMSDA dan Disperkimtan Petakan Proyek Rawan Mangkrak

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Komisi II DPRD Kota Bekasi meminta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) melakukan pemetaan terhadap kegiatan pembangunan yang berpotensi tidak terealisasi hingga akhir Tahun Anggaran 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai target sekaligus mengantisipasi munculnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) akibat kegiatan yang tidak terserap secara optimal.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, mengatakan pemetaan perlu dilakukan sejak dini sehingga pemerintah daerah memiliki gambaran yang jelas mengenai kegiatan yang masih dapat diselesaikan dan kegiatan yang berpotensi tidak terealisasi.

“Kita juga minta untuk dievaluasi, ada beberapa kegiatan yang mungkin tidak akan terserap. Itu menjadi potensi SiLPA. Karena itu saya minta ada forecasting, ada proyeksi kegiatan apa saja yang kemungkinan tidak terserap,” tegas Evi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (23/9/2026).

Berdasarkan laporan perkembangan hingga triwulan ketiga 2026, realisasi fisik dan keuangan pada kedua perangkat daerah tersebut menunjukkan capaian yang berbeda.

Pada Disperkimtan, realisasi fisik tercatat sekitar 52 persen, sementara serapan keuangan berada di kisaran 30 persen. Adapun DBMSDA mencatat progres fisik sekitar 64 persen dengan realisasi keuangan mencapai 49 persen.

Evi menjelaskan, perbedaan antara progres fisik dan realisasi keuangan tidak serta-merta menunjukkan adanya persoalan dalam pelaksanaan kegiatan. Hal tersebut antara lain berkaitan dengan tahapan administrasi dan mekanisme pembayaran setelah pekerjaan dilaksanakan.

“Karena ada proses tahapan pembayaran. Jadi untuk realisasi keuangan tentu akan terus bergerak seiring penyelesaian administrasi dan pembayaran kegiatan,” jelasnya.

Menurut Evi, khusus DBMSDA, capaian progres fisik tersebut tidak terlepas dari monitoring yang dilakukan Komisi II sejak awal tahun. Pengawasan tersebut diarahkan agar proses pelaksanaan kegiatan maupun penyerapan anggaran dapat berjalan lebih awal dalam tahun anggaran.

“Kalau di DBMSDA fisiknya sudah 64 persen. Memang sejak awal kami melakukan monitoring agar penyerapan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan bisa berjalan lebih awal pada tahun anggaran berjalan,” tambah Evi.

Komisi II juga menyoroti pentingnya percepatan pada tahapan pengadaan barang dan jasa. Menurut Evi, kesiapan administrasi dan proses lelang menjadi salah satu faktor penting yang menentukan kecepatan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Karena itu, perangkat daerah didorong melakukan persiapan lebih awal dan memastikan seluruh tahapan pengadaan berjalan sesuai ketentuan. Langkah tersebut dirancang untuk memastikan proses lelang tidak menjadi hambatan sehingga pekerjaan fisik dapat segera dieksekusi setelah kontrak ditetapkan.

Meski masih terdapat sejumlah kegiatan yang menghadapi kendala, termasuk persoalan tahapan lelang dan kelengkapan administrasi, Komisi II menilai masih terdapat waktu untuk mengoptimalkan pelaksanaan program hingga akhir tahun anggaran.

“Secara umum kita optimistis kegiatan yang saat ini belum terlaksana masih bisa dimaksimalkan sampai akhir tahun,” ucap Evi.

Selain mengejar realisasi program 2026, Komisi II meminta Pemerintah Kota Bekasi mulai mempersiapkan pelaksanaan Tahun Anggaran 2027 secara lebih matang. Perencanaan lebih awal dinilai penting agar proses pengadaan dan pelaksanaan pembangunan tidak kembali terkonsentrasi pada akhir tahun.

Dengan perencanaan, pengawasan, serta evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan, DPRD berharap pelaksanaan APBD dapat semakin efektif dan memberikan dampak langsung terhadap pelayanan masyarakat serta pemerataan pembangunan di Kota Bekasi, termasuk di wilayah Rawalumbu, Medansatria, dan kecamatan lainnya. (Adv)