Komnas HAM Kecam Kekerasan PT Toba Pulp Lestari terhadap Warga Sihaporas
JAKARTA EditorPublik.com –Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras dugaan kekerasan yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari (TPL) terhadap warga Sihaporas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada 23 September 2025.
Kecaman tersebut disampaikan melalui keterangan pers Nomor 57/HM.00/IX/2025 tertanggal 25 September 2025.
“Berdasarkan pemantauan media dan komunikasi dengan berbagai pihak, Komnas HAM menemukan adanya penyerangan yang melibatkan sekitar 150 orang yang diduga pekerja, buruh harian lepas, dan satuan pengamanan PT TPL terhadap 30 warga Sihaporas di Buttu Pangaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik,” tulis Komnas HAM dalam keterangannya.
Massa disebut membawa kayu, tameng, dan helm, lalu melakukan pemukulan serta pelemparan batu. Akibat insiden tersebut, sekitar 30 warga mengalami luka-luka, termasuk perempuan, lansia, penyandang disabilitas, dan seorang mahasiswa. Selain korban luka, terjadi pula perusakan dan pembakaran rumah, pondok, posko, sepeda motor, serta satu mobil pick-up. Sejumlah barang pribadi milik warga, seperti telepon genggam dan laptop, juga dilaporkan hilang.
Komnas HAM menilai peristiwa ini berpotensi sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Hak yang dilanggar antara lain hak atas rasa aman sebagaimana diatur dalam UUD 1945, hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, serta hak ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana diatur dalam berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional.
Selain itu, Komnas HAM menegaskan kasus ini berkaitan dengan pelanggaran prinsip bisnis dan HAM sebagaimana tertuang dalam United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) tahun 2011.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyatakan bahwa aksi yang dilakukan PT TPL telah melanggar prinsip-prinsip HAM. “Atas peristiwa tersebut, diduga kuat telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya.
Menurut Pramono, ada beberapa hak asasi yang diduga dilanggar oleh PT TPL, di antaranya:
hak atas rasa aman,
hak bebas dari penyiksaan,
hak-hak sipil dan politik,
serta hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Mengacu pada Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM Nomor 13 tentang Bisnis dan HAM, pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti menyebabkan, berkontribusi, atau berhubungan dengan pelanggaran HAM melalui rantai bisnis maupun mitra kerjanya.
Komnas HAM merekomendasikan lima langkah penting:
Menghentikan seluruh tindakan kekerasan di lapangan.
Aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara objektif serta transparan.
Pemerintah pusat maupun daerah, khususnya Kementerian Kehutanan, menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat Sihaporas dan PT TPL secara komprehensif dan berkeadilan.
Negara memastikan pemulihan menyeluruh bagi korban, terutama kelompok rentan.
Pemerintah menjamin penghormatan HAM dalam seluruh aktivitas bisnis sesuai standar nasional maupun internasional.
“Negara memiliki kewajiban untuk memastikan agar praktik bisnis tidak mengorbankan hak asasi manusia, khususnya hak masyarakat adat dan kelompok rentan,” tegas Pramono. (Msk)

